BeritaDaerahEkonomiKesehatanNasional

Walikota Tangsel, Airin Perpanjang PSPB Rumah Ibadah, Toko dan Kios Di Perbolehkan Buka

Tangsel. beritaterkini.co.id | Pembatasan Sosial Skala Besar (PSPB) di Kota Tangerang Selatan di perpanjang lagi oleh Airin Rachmi Diany, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Walikota Tangerang Selatan. Perpanjangan PSPB ini dilonggarkan, untuk rumah Ibadah, toko dan kios diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya kembali mulai hari Senin (1/6/2020).

Kata Airin, penerapan PSBB pada setiap tahapnya memiliki tujuan yang hendak dicapai. Mulai dari edukasi, sanksi hingga pendisiplinan kepada masyarakat Tangsel. Penerapan PSBB kali ini memiliki tujuan tertentu.

“PSBB diperpanjang tentu akan berbeda. Seperti saya bilang, PSBB tahap pertama itu adalah sosialisasi edukasi, PSBB tahap kedua adalah penegakan aturan dengan sanksi, misalnya kita stikerisasi, kita peringatkan dan yang lainnya,” ujarnya di Tangerang Selatan, hari Minggu (31/5).

Perpanjangan PSPB ini yang terpenting untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga pola hidup sehat bersih yang dimulai dari diri sendiri.

“Bukan hanya penegakan sanksi saja, tapi juga bagaimana kita mengingatkan masyarakat, sehat itu tanggung jawab kita dan di dalam diri kita ada tanggung jawab kesehatan orang lain. Di PSBB ini, bagaimana kita meyakinkan lagi kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri,” ujar Airin.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam perpanjangan PSPB ini juga mengatur pembukaan rumah Ibadah untuk menggelar kembali ibadah yang berjamaah tetapi dengan mematuhi aturan Protokol Kesehatan.

ketentuan pembukaan ini di persyaratkan bahwa di sekitar wilayah rumah ibadah tersebut tidak ada catatan kasus Orang dalam Pemantauan (ODP), pasien Dalam Pengawasan (PDP) Dan Positif terkena. Pembukaan rumah Ibadah juga harus mendapat persetujuan dari tingkat RT sampai Kecamatan.

Airin mengatakan, “Rumah ibadah sesuai edaran Menteri Agama boleh dibuka dengan mengikuti protokol Covid-19 dan ada satu lagi di wilayah tersebut dilihat R0 dan RT-nya. Dilihat berapa jumlah ODP, PDP dan positif.”

Yang di perbolehkan buka atau beroperasi selain rumah ibadah adalah toko atau kios kecil, asal mematuhi protokol kesehatan.

“Kota fokus di rumah ibadah dulu, kedua kita lihat di toko-toko dan kios-kios yang kecil dulu. PSBB tetap akan berlaku besok, kita evaluasi dari rumah ibadah, sarana-prasarana lain,” ujarnya.

Sumber : Redaksi

Editor : IS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: