Berita

JARINGAN REFORMASI RAKYAT NTB MENYERUKAN KEPADA PENEGAK HUKUM UNTUK MEMPROSES SECARA HUKUM PERUSAK SIMBUL NEGARA.

NUSA TENGGARA BARAT, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Penentangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) melalui Unjuk Rasa pada kamis 16 Juni 2020 lalu berakibat terjadinya insiden Perobekan Sang Saka Merah Putih yang menjadi simbol dan lambang bendera negara Indonesia.

Menanggapi insiden tersebut , Ketua Dewan Pembina Jaringan Reformasi Rakyat propinsi NTB , Ir. IP. Sudiarsa Boy Arsa, ST., MT., IAI pada saat wawancara dengan wartawan disekretariatnya jalan raya PB. Sudirman No.200 Mataram (NTB) menyerukan kepada aparat penegak hukum agar segera memproses secara hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku dan mengamankan oknum perobek Bendera Merah Putih yang sudah merusak simbul negara dalam aksi demonya.

Tindakan ini sangat mencederai perjuangan para Pahlawan Bangsa yang sudah berkorban dengan jiwa,raga dan material pada saat melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan sehingga sangsaka Merah Putih bisa berkibar, jangan sampai para pahlawan bangsa kita yang sudah banyak berkorban untuk Indonesia merdeka merasa sia-sia.

Bendera Merah Putih yang merupakan simbul dan lambang negara Indonesia sudah diatur dalam Undang Undang. Sehingga Bendera Merah Putih harus dihormati oleh seluruh komponen bangsa, tidak ada yang boleh melecehkan lambang negara, pelaku bisa dikenakan hukuman
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Khusus tentang bendera Undang-Undang membuat aturan detail tentang bendera mulai dari ukuran bendera, cara pengibaran serta larangan penyalahgunaannya.
Dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Kejahatan tentang bendera merah putih Selain diatur dalam Undang-Undang No.24 th 2009 juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaringan Reformasi Rakyat NTB menyerukan kepada para penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga memberi efek jera kepada pelakunya sehingga tidak ada lagi orang orang yang berani melecehkan sangsaka merah Putih sebagai lambang bendera Indonesia yang sama sama kita hormati kata Sudiarsa Boy Arsa yang juga ketua Umum Foreder Jokowi Wilayah Bali, NTB dan NTT itu.

Wartawan : Irham
Editor : Aj

Related Articles

7 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: