BeritaDaerah

Diduga Salurkan Bansos BPNT di Kec. Labuhan Maringgai Pakai Mobil Tagana Lamteng, LSM KAMPUD Lamtim Akan Laporkan CV. SMS

LAMPUNG TIMUR, WWW.BERITATERKINI.CO.ID || Setelah heboh pemberitaan terkait ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Labuhan Maringgai, Guna Wijaya yang diduga terlibat mengarahkan dan mengkondisikan perusahaan Suplayer paket sembako pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar mendapat kontrak kerjasama dengan 11 E-Warung yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai. Diketahui CV. Setia Mujirahayu Sentausa (CV.SMS) merupakan perusahaan yang digadang-gadang oleh ketua Forum Kepala Desa Guna Wijaya sebagai Suplayer E-Warung pada penyaluran sembako Bulan Juni 2020 untuk 8.077 Keluarga penerima manfaat (KPM) se-Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Selain adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Guna Wijaya mengarahkan dan mengkondisikan kerjasama tersebut, pihak perusahaan CV. SMS terkesan tidak profesional dalam proses penyaluran sembako dan terlihat hanya ingin mencari keuntungan sepihak, pasalnya beredar kabar dan informasi bahwa pihak perusahaan Suplayer (CV.SMS-red) saat menyalurkan sembako ke sejumlah e-Warung di beberapa Desa di Labuhan Maringgai sempat menggunakan kendaraan Dinas jenis Truck Box diduga milik Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Lampung Tengah, seperti diberitakan oleh Media ini pada tanggal 20 Juli 2020 lalu.

Hal ini mendapat sorotan tajam dan kritikan keras dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Mahasiswa dan pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Timur, Jum’at (24/7/2020).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Fitri Andi sebagai Ketua LSM KAMPUD Lampung Timur menyayangkan adanya insiden dugaan pengkondisian perusaahan Suplayer oleh ketua Forum Kepala Desa, Kecamatan Labuhan Maringgai Guna Wijaya.

“Tentunya hal ini mengarah kepada praktik Monopoli dan pelegalan sistem kartel usaha, diduga dilakukan oleh perangkat Pemerintah melalui Ketua Forum Kepala Desa, Guna Wijaya. Ini juga bertentangan dengan amanat Pemerintah Pusat yang menginstruksikan bahwa Kepala Desa atau Pemerintah Desa dilarang ikut mengarahkan Perusahaan Suplayer sembako ke E-Warung, dan tugas Kepala Desa sifatnya sebagai kontrol dan mengawasi, silahkan baca Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT, disana ada pasal 35, 37 yang mengatur tugas tim Korwil, korda hingga Korcam, dan siapa yang memiliki wewenang membentuk E-Warung dan menjadi pemasok Bahan Pangan di e-warung, tentunya bukan kepala Desa atau Kecamatan”, ungkap Andi.

Lebih lanjut Ia (Andi-red) menambahkan, “dugaan keterlibatan Kepala Desa ini harus segera diusut, motifnya apa, jika hanya mencari keuntungan sepihak dalam program pangan nasional tentunya perlu ada tindakan tegas dari penegak hukum, apalagi dikabarkan Perusahaan CV. SMS yang diarahkan oleh Ketua Forum Kepala Desa tersebut saat menyalurkan Sembako di sejumlah E-Warung disinyalir menggunakan mobil Dinas Tagana dari Lampung Tengah, apa hubungannya sedangkan wilayah sembako yang di salurkan ini ada di E-Warung Kabupaten Lampung Timur. Jika kendaraan itu disewa oleh CV. SMS pun ada mekanisme dan aturannya di Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan pengelolaan barang milik daerah, ada PMK nomor 174/PMK.06/2013 tentang tata cara sewa barang milik negara”, sergah Andi.

“Saya akan laporkan terkait Maslaah ini tentunya banyak peraturan yang di langgar, dari UU Anti Monopoli Usaha ada sanksi pidananya di pasal 47 ayat (2), pasal 48 menyebutkan sanksi pidana pokok, dan pidana tambahan di pasal 49”, ungkap Fitri Andi.

Selain itu, Andi juga akan melayangkan surat laporan kepada Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan pemakaian kendaraan Dinas Tagana oleh CV.SMS saat menyalurkan sembako di E-Warung Lampung Timur, dan juga laporan akan ditembuskan Kepada tim layanan pengaduan penyaluran program pangan tingkat Daerah, Provinsi, Nasional, bahkan ditembuskan juga ke Kejaksaan dan Kepolisian.

“Menyikapi masalah ini, selain berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Tengah adanya dugaan Pemakaian Kendaraan Tagana oleh CV. SMS, kami akan laporkan ke Tim layanan pengaduan program pangan Nasional di Daerah, Provinsi dan tingkat Nasional adanya indikasi upaya mengarahkan pemasok sembako di E-Warung oleh Ketua Forum Kepala Desa di Kecamatan Labuhan Maringgai dan ke kejaksaan dan Kepolisian juga”, tandasnya.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang penanganan Fakir Miskin akan diancam 5 Tahun atau denda Rp. 500 juta, aturan ini juga harus turut ditegakan dalam insiden ini”, tutup Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV.SMS Kembali belum dapat dikonfirmasi maupun ditemui oleh awak media.

Redaksi-Seno

Related Articles

2 Comments

  1. Im not sure the place you’re getting your information, however good topic. I needs to spend a while studying much more or understanding more. Thank you for great info I used to be searching for this info for my mission.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: