BeritaHukum

Anggota DPRD Parimo Fraksi Gerindra diLaporkan, Atas Di duga Palsukan Surat Tanah

PARIMO, WWW.BERITATERKINI.CO.ID ||Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Parimo, SYD dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Nomor polisi : STTPL/49/V/2020/SULTENG/RES PARIMO, atas dugaan memalsukan surat tanah kepemilikan lahan Sawah dengan luas kurang lebih 1 Hektar Area (Ha), milik Agus Imam Sujadi.
Dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, saat Suyadi masih menjabat sebagai Kepala Desa Kotaraya Kecamatan Mepanga tahun 2003.

Demikian disampaikan penasehat hukum pelapor, Sumitro,SH MH, kepada media JarrakposSulteng.com, Minggu (02/08/2020), melalui rilies WhatsApp.

Foto : Penasehat Hukum Sumitro

“Keterkaitanya pak SYD anggota DPRD dari Partai Gerindra dengan laporan klayen saya atas nama Sujadi di Polres Parimo, dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan keterangan palsu, saat Syd  masih menjabat Kepala Desa. kalau tidak salah tahun 2003 ada lokasi persawahan milik klien saya yang sudah bersertifikat tahun 1977,”ungkapnya

Ia menerangkan, SYD yang saat itu menjabat kepala Desa, telah membuat berita acara pengukuran lokasi milik SYD yang isinya menyetujui penjualan pada orang lain, dan membuat surat keterangan seakan-akan Syd tidak memiliki lokasi diwilayah itu.

”sementara pada saat SYD menjabat Kepala Desa, beliau membuatkan berita acara pengukuran lokasi milik klayen saya, serta menyetujui penjualan kepada orang lain. dan bahkan membuatkan keterangan seakan-akan klien  saya tidak memiliki lokasi persawahan tersebut. padahal klien saya sudah ada sertifikat tahun 1977,”terangnya

Selain itu, Sumitro, yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo menyebutkan, Anggota DPRD dari fraksi gerindra tersebut, diduga pula pernah membuat surat keterangan palsu penerbitan sertifikat tanah dilokasi yang sama pada tahun 2005.

“kemudian SYD  uga di duga telah membuat keterangan palsu terkait penerbitan sertifikat tahun 2005 di lokasi yg sama,”

Sehingga kuasa hukum SYD meyakini, asal usul surat tanah yang dibuat mantan kepala desa Kotaraya saat menerbitkan sertifikat tanah tahun 2005, diklaim palsu.

“sehingga bisa di pastikan surat asal usul tanah yang di buat oleh suyadi untuk dapat menerbitkan sertifikat tahun 2005, pasti palsu karena lokasi sudah bersertifikat lebih awal tahun 1977,”tandasnya

Sumitro menambahkan, dengan adanya dugaan pemalsuan Surat Tanah milik Sujadi, oleh mantan kepala Desa Kotaraya yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Parimo, sangat merugikan kliennya dalam kepemilikan hak lokasi tersebut.

“Ini jelas sangat merugikan klien kami dalam hal hak atas lokasi tersebut,”tutupnya (TeamRedaksi)

Wartawan : Karno

Editor : Hardi

Related Articles

5 Comments

  1. Great goods from you, man. I have take note your stuff previous to
    and you are just too fantastic. I really like what you have received right here, certainly like what you’re saying and the
    way wherein you say it. You are making it enjoyable and you continue
    to care for to keep it smart. I cant wait to learn much
    more from you. This is really a wonderful site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: