BeritaNasional

Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan Gelar Unjuk Rasa Aksi Solidaritas Menyikapi Persoalan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Aksi Solidaritas Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan Gelar Unjuk Rasa menyikapi persoalan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) aksi berlangsung di jalan Jenderal Sudirman Palembang, (24/12/22).

Koordinator Aksi dari AMSS untuk NTB Marwan Ali mengatakan aksi serentak sebagai bentuk solidaritas kami dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan. Mendukung penuh aksi mogok makan kawan juang Pemuda dan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) di Komnas HAM akan melakukan aksi solidaritas dan menuntut terhadap Negara dan komnas ham dengan tuntutan:

1.Usut tuntas korban jiwa dan hilang nya butuh PT AMNT
2.Transfaransi Dana CSR
3.Copot jajaran DIREKTUR PT Amman Mineral
4.Monolak keras pembungkaman dan pembatasan buruh untuk berserikat
5.Turup PT. Amman Mineral

Menyikapi persoalan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang terletak di daerah Sumbawa barat Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu tambang terbesar Nomor 2-di Indonesia setelah Freeport.Aset bangsa yang seharusnya ikut andil dalam kesejahteraan rakyat melalui Negara khususnya pada warga lokal Nusa Tenggara Barat tapi malah berbanding terbalik dari harapan semua itu.

Bagaimana tidak, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini diduga terindikasi membuang limbah merkuri sebesar 14 Ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat, Walhasil daripada limbah merkuri tersebut membuat kerusakan pada biota laut.Kemudian yang lebih parahnya lagi menyulitkan nelayan untuk mencari ikan karena harus lebih jauh berlayar dalam mencari ikan hingga ke samudera Australia.

“Tidak sampai disitu, diduga adanya persoalan dana CSR sebesar Rp. 120 Milyar yang tidak jelas kemana arahnya dimana seharusnya bisa saja dana CSR tersebut di alokasikan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, kemudian yang paling krusial persoalan pembatasan hak untuk berserikat.

Ini jelas melanggar UUD 1945 yang termaktub dalam pasal 28E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, upah dan jam kerja yang tidak sesuai sampai menimbulkan korban jiwa yang artinya SOP keselamatan kerja atau K3 Tidak dengan baik oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Secara histori dari tahun 2018 warga lokal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat sudah melakukan perlawanan saat PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga di akuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Sejak saat itulah pergerakan perlawanan sudah di kibarkan dan perjuangan masih berlanjut hingga saat ini dalam memperjuangkan hak-hak atas hidup layak namun hingga perlawanan berujung pada pendirian posko mogok makan di kantor Komnas HAM, Jakarta masih juga di indahkan.

Saat ini sudah berjalan selama 11 hari aksi mogok makan dimana dari 17 kawan juang Pemuda dan Mahasiswa Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang sedang berjuang Di Kantor Komnas HAM untuk menuntut keadilan seadil-adilnya pada negara. Saat ini, Minggu, 18/12. 2 peserta yang melakukan mogok makan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena kondisinya yang memburuk dan lainnya sudah
tidak berdaya.

Dengan adanya kedzoliman yang telah dilakukan oleh PT. Amman Mineral Nusa atas kebijakan-kebijakan yang kontradiktif dengan Konstitusi Negara dalam asas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketenagakerjaan yang berdampak pada nasib hajat orang banyak,”tandasnya.(RZP)

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: