Berita

RUMAH BERSAMA DAN RELAWAN JOKOWI SUMSEL ADUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK PRESIDEN

Beritaterkini.co.id, Palembang | Tidak terima nama Presiden RI Jokowi dicatut membuat para relawan Jokowi Sumsel melaporkan oknum Pimpinan Pusat LSM BKI Sumsel ke Mapolda Sumsel, Kamis, (13/08/2020).

Tim Advokasi yang tergabung dalam Ketua Relawan Jokowi, Kamarudin selaku Ketua Relawan Jokowi yang turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya Desmond Simanjutak.

Tim melaporkan dalam dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 Undang Undang di mana kondisi fakta yang ada di situ bahwa dalam satu objek tanah papan plang yang mencantumkan nama Presiden RI Jokowi yang ditransmisikan.

Menurut Desmond Simanjutak, SH ketika diwawancarai usai membuat laporan di Mapolda Sumsel mengatakan bahwa melalui youtube yang disebarkan di situ jelas menunjukkan bahwa di akun youtube tersebut ada menuliskan spanduk bahwa tanah ini hak milik Presiden RI Bapak Jokowi.

“Kami meyakini bahwa itu tidak benar karena telah mencemarkan nama baik Presiden RI Jokowi di sini yang kami laporkan bahwa ada bukti petunjuk akun youtubenya yang tertulis nama Gunadi Gunadi,” ungkap Simanjutak.

Mengenai pertanyaan Wartawan soal hanya dilaporkannya akun youtube dan bukan pembuat plang nama, Simanjutak menjelaskan, bahwa pihaknya melihat berdasarkan akun youtube yang dia pasang dari akun youtube tersebut karena akun youtube ini dapat menyebar ke Warga net.

“Dalam hal ini kita mempertimbangkan nama baik Presiden RI Jokowi dalam skala nasional baik ketika ditransmisikan melalui akun youtube nah ini dapat meluas dampaknya ke Masyarakat Indonesia.

Sedangkan locusnya ketika berbicara transmisi melalui media elektronik jelas ini pelanggaran ITE,” ujarnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, soal lokasi tanah yang berada di sekitar Wilayah Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan luas tanah kurang lebih 88 X 301 meter.

“Yang perlu dicatat adalah bahwa kami dari Kuasa Hukum dan Tim Relawan Jokowi tidak pernah mempersoalkan persoalan tanah namun yang kami persoalkan adalah nama baik Presiden RI Jokowi yang dijadikan alat lalu ditransmisikan melalui media jejaring social Youtube, kemudian dalam hal ini kami meyakini konfirmasi awal dari Ketua Umum Relawan Jokowi bahwa tidak benar Informasi yang kami terima itu, tidak benar bahwa di atas objek tersebut milik Bapak Presiden RI Jokowi,” sebut Simanjutak lagi.

Tanah tersebut diumumkan milik Presiden RI Bapak Jokowi merupakan simbol penguasaan objek tanah.

“Jadi kami melaporkan dugaan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE,” tandasnya.

Tim Relawan Jokowi berharap para penegak hukum segera menindaklanjuti secara profesional, perkara laporan tersebut dan segera menangkap pelakunya.

“Karena ini dapat dikembangkan bukan secara ITE karena ini merupakan pelanggaran yang mengatasnamakan simbol negara apabila bukti bukti sudah cukup tolong dibawa segera ke ranah hukum,” lanjut dia.

Masih disampaikannya, bahwa laporan tersebut atas inisiatifnya sendiri dan soal tindak lanjutnya pihaknya menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

“Akan tetapi kami sangat sangat tidak rela begitu nama baik kepala negara dipergunakan atau dipermainkan untuk hal hal yang tidak benar.

Kami akan terus mengawal dan mem follow up kasus ini,” tutupnya.

Adapun beberapa organisasi yang turut mendampingi membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel adalah :

  1. Rumah bersama Jokowi
  2. Benteng Jokowi
  3. Kharisma Jokowi
  4. LAAGI (Lintas aktivis antar generasi indonesia)
  5. BMI Sumsel (Banteng Muda Indonesia)
  6. PBB (Pemuda Batak Bersatu)
  7. Repdem
  8. Sedulur Jokowi
  9. Jangkar Jokowi
  10. Rumah Jokowi Ini yg ikut hadir melaporkan

Laporan : Red/SH/DN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: