Berita

PEMBERIAN REMISI UMUM TH 2020 KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM JAWA BARAT

BOGOR, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Pemberian Remisi Umum 2020 Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Jawa Barat, Dasar Hukum Pemberian Remisi sebagai berikut Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak untuk Memperoleh Remisi sebagai berikut Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6(enam)bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6(enam)bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Besarnya remisi Umum yang diberikan yaitu Narapidana yang telah menjalani pidana 6(enam)bulan sampai 12(dua belas) bulan memperoleh remisi 1(satu)bulan dan Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih yaitu Tahun pertama (telah menjalani lebih 1tahun) memperoleh remisi 2 bulan, Tahun kedua memperoleh Remisi 3bulan, Tahun ketiga memperoleh remisi 4bulan dan seterusya.

Untuk data WBP Se-Jawa Barat per tanggal 17 Agustus 2020 sebagai berikut Tahanan 3.305 orang, Narapidana 17.062 orang jumlah 20.367 orang. Dengan Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2020 sebagai berikut Remisi Umum I berjumlah 11.583 orang, Remisi Umum II sebanyak 228 orang, total 11.811 orang. Jumlah yang memperoleh remisi dari Data Rekapitulasi Perolehan Remisi umum Tahun 2020 berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan diwilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk ke sistem Database Pemasyarakatan adalah RU I (remisi umum sebagian) 1bulan 2165,2 bulan 1966, 3bulan 3.300, 4 bulan 2.314, dan seterusnya,RU II(remisi Umum Seluruhnya) yaitu 1bulan 9, 2bulan 14, 3bulan 7 dan seterusnya. Jumlah total 11.811.jumlah WBP yang memperoleh RU II(Bandung Raya)Lapas Kelas 1 Sukamiskin 0,Lapas kelas IIA Banceuy 2,Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung 0,Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung 9,lembaga Pembinaan Khusus Anak 0,dan Rutan Kelas I Bandung 2(1orang WNA, Besaran 2bulan) rutan perempuan Kelas II Bandung 0,jumlah seluruh 13 orang.

Keterangan RU 1 adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan Anak pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan, RU II adalah Remisi Umum yang diberikan Kepada Narapidana dan Amak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisi bersangkutan akan bebas pada tanggal 17 agustus. Jumlah narapidana yg diusulkan untuk mendapatkan remisiumum 2020 yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat(1)PP 99tahun 2012 (perkara Narkob, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainya) hingga per tanggal 16 Agustus 2020 yaitu Narkoba PP 28 tahun 2006 299,PP 99tahun 2012, 4.809,korupsi 9,dan 23,terorisme 2dan20, makar 0dan0, iligal loging 0 dan 0,Trafficking 3 dan 9,Oencucian uang 0 dan 5.jumlah PP 28 tahun 2006, 313 dan PP 99 tahun 2012,4.866 orang.dari Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Aris.

Sumber : Humas Kemenkumham Jabar

Redaksi : Aj

Penulis : Fri

Related Articles

One Comment

  1. Somebody essentially help to make seriously articles I would state. This is the very first time I frequented your web page and thus far? I amazed with the research you made to create this particular publish extraordinary. Fantastic job!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: