Hukum

Kasus Kicauan #PapaMintaLonte Nikita Mirzani-Jokowi, MA Jebloskan Dosen IPB ke BUI

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Kasasi yang diajukan Yulianus Paonganan, terdakwa kasus pelanggaran terhadap UU ITE karena cuitannya soal Nikita-Jokowi dengan caption #PapaMintaLonte.

Yulianus tercatat sebagai dosen Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia juga aktif di media sosial.

Kasus ini berawal saat pada tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.50 WIB Yulianus melalui akun Twitter-nya @ypaonganan memposting satu buah foto Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani dan menuliskan status:

Waduh… #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha#PapaMintaPaha

Status ini telah dibaca/retweets oleh 28 followers. Tidak berapa lama, ia kembali berkicau:

Selain #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha ternyata juga #PapaDoyanAmoy

Status ini telah dibaca / retweets oleh 29 followers. Keesokan harinya ia kembali berkicau:

Kita mainken #PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#

Di dalamnya dicantumkan gambar/foto Ir Joko Widodo berdampingan dengan Nikita Mirzani. Dalam selang jam, Yulis kembali berkicau:

walah#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte# cc @PartaiSosmed.

Atas perbuatannya, Yulianus kemudian dimejahijaukan. Pada tanggal 29 November 2018, Jaksa menuntut Yulianus dengan 2 penjara.

Jaksa menganggap bahwa Yulianus dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dan “menyebarluaskan, menyiarkan, pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian pada tanggal 10 Januari 2019 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Yulianus. Vonis terhadap Yulianus juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Keberatan dengan vonis hakim, ia kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Namun permohonan Kasasi Yulianus ditolak.

“Tolak,” demikian bunyi amar kasasi yang dilansir website MA, Senin (16/12/2019).

Perkara Nomor 3265 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu Eddy Army dan Desnayeti.

Related Articles

5 Comments

  1. I simply could not depart your site before suggesting that
    I actually loved the usual information an individual provide in your guests?
    Is gonna be back regularly to check out new
    posts

  2. Admiring the dedication you put into your site and
    in depth information you provide. It’s good to come across a
    blog every once in a while that isn’t the same out of date rehashed information. Great read!
    I’ve saved your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: