Hukum

Presiden Jokowi Ogah Terbitkan Perppu KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi,” kata dia di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Ia menegaskan bahwa Perppu KPK sudah tidak dibutuhkan lagi. Karena sudah ada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sudah ada undang-undang yaitu UU Nomor 19 tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu,” ujarnya.

Menurut Fadjroel, jika memang tidak ada yang sepakat dengan UU KPK, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami memang, dan satu atau dua kali kami kalah. tapi kalah, atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau istana, mengimbau, kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya,” tutur Fadjroel.

Sementara, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah arang. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lainnya.

“Kan, kalau pun ditolak, karena saya sering melakukan juga, beracara di MK. kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. nanti kalau ada yang maju lagi, biasanya mengambil mengambil pasal yang lain, atau pasal tersebut, tapi dengan cara pandang yang berbeda,” paparnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: