Berita

*Hukum di Tengah Pandemi, Salah Satu Bentuk Reformasi*

WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Tatanan kehidupan baru di tengah pandemi ini mengharuskan Indonesia memiliki sebuah perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik di tengah pandemi. Pandemi ini juga membuat pemerintah harus menyesuaikan bahkan membuat peraturan perundangn-undangan baru. Dalam kondisi seperti ini mau tidak mau peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kondisi yang ada.

Contohnya peraturan menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun menjadi bentuk penegakan hukum sederhana untuk melindungi masyarkat di masa pandemi ini. Hukum lainnya pun seperti penegakan korupsi pun mengalami penyesuaian namun Presiden Joko Widodo telah menghimbau agar hukum tetap harus berjalan.

Dalam pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD pada 14 Agustus 2020 lalu menyebutkan bahwa kebijakan harus mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga menegaskan bahwa penegakan nilai-nilai demokrasi juga tidak bisa ditawar. Menurutnya, demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia.

Dalam keadaan tatanan kehidupan baru ini, hukum juga harus berdampak pada perekonomian. Pemerintah tengah mencanangkan pemulihan ekonomi untuk dijalankan dalam memerangi Covid-19. Hukum yang ditegakkan juga harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Pembangunan infrastruktur hukum yang efektif, efisien serta mampu mengakomodasi perkembangan transaksi ekonomi dan perdagangan lintas batas sangat diperlukan.

Berdasarkan laporan OJK yang dihimpun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, pada Juli 2020 menunjukkan bawa sektor perbankan telah melakukan restrukturisasi pinjaman Rp1.379,4 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 15,22 juta debitur. Dari jumlah tersebut, tercatat debitur berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 2,58 juta debitur dengan nilai total Rp820,3 Triliun. Sementara itu, 183 perusahaan pembiayaan telah merestruksi sebanyak 4,09 juta nasabah dengan nilai mencapai Rp151 Triliun.

Program pemulihan ekonomi pasca krisis menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Pemulihan ekonomi merupakan respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya di sektor informal atau UMKM. Upaya menciptakan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak dapat terlepas dari tersedianya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas perekonomian.

Kebijakan hukum ekonomi melalui kemudahan masyarakat memperoleh restrukturisasi, setidaknya memberikan nafas lega untuk masyarakat menengah bawah terutama UMKM yang bisnisnya terdampak.

Untuk itu, reformasi hukum menjadi moment penting saat ini, dimana hukum juga perlu beradaptasi dan mampu menjawab permasalahan secara tepat, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang di dukung oleh kemampuan teknologi informasi.

Penyempurnaan hukum telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan tersebut didorong melalui beberapa strategi yaitu penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan berusaha, penguatan sistem berbasis TI dalam pelayanan dan penanganan permasalahan perdata, dan penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan eksekusi pengadilan.

Bentuk penguatan hukum dengan penerbitan peraturan perundang-undangan harus selalu memperlihatkan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Jika saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah, maka hukum Indonesia mau tak mau harus bereformasi dan bertransformasi menjadi lebih baik.

Redaksi : Aj
Penulis : Boy Arsa

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: