PMII Minta KPU/BAWASLU Dan APARKAN Tindak Tegas Parpol Pendukung Dan Bapaslon Saat Arakan Masa Saat Pendaftaran
MATARAM, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC. PMII) Bali-Nusa Tenggara meminta kepada Penyelenggara Pemilu KPU/BAWASLU serta Aparat Keamanan agar memberikan teguran serta sangsi bagi Calon Kepala Daerah dan Pendukung setia yang melakukan arak-arakan pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, yang tidak mematuhi aturan maen pemerintah terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Corona.
Hal ini disampaikan Aziz Muslim (Ketua PKC. PMII Bali-Nusa Tenggara), Jumat, 04 September 2020, pukul 16.16 Wita, via WhatsApp.
Ia menilai bahwa ditetapkannya New Normal Era di tengah Pandemi Virus Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, tidak menjadikan sebuah alasan untuk tidak mentaati protokol kesehatan, sebab kita belum tahu pasti kapan berkahir atau punahnya Virus mematikan ini. Lebih-lebih isu politik Pemilihan Kepala Daerah di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB, sudah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan SK DPP di masing-masing Partai Politik (tingkat daerah), bahkan ada Bakal Pasangan Calon melakukan arak-arakan bersama tim pendukung, ramai berkerumunan, tanpa memperhatikan protokol kesehatan, kalaupun menggunakan masker, tapi tidak dengan Sosial Distancing, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, alias terbentuknya Claster Covid-19 Pilkada, lalu siapa yang disalahkan, terangnya.
Aziz juga menjelaskan bahwa, “Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, partai politik/gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal paslon dan bakal paslon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
Tentu atas dasar inilah, kami dari PMII meminta dengan tegas agar penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU/BAWASLU agar memberikan sangsi tegas terhadap Parpol dan Bapaslon Kepala Daerah yang melanggar ketentuan yang telah di tetapkan, imbuhnya.
Terlebih Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Terdapat sanksi berupa denda hingga paling banyak Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Dimana keseriusan eksekutif dan legislatif dalam hal penerapan Perda ini, tutup Aziz. (Red/Aj)
Penulis : Muhfad