Proyek Landmark Jokowi ” Sirkuit MotoGP” Kebanggaan Masyarakat NTB.
LOMBOK TENGAH, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Sirkuit MotoGP Mandalika : Proyek Marcusuar Jokowi di Mandalika, Lombok, NTB dibangun dilahan yang sebagian kecil masih dipersengketakan warga setempat, Warga dan perusahaan saling adu klaim kepemilikan. Warga bahkan pernah dipidana.
Sebidang tanah yang terletak dikampung Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB tersebut ditawar oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) senilai Rp 2,8 miliar. Lahan tersebut rencananya akan jadi bagian dari Sirkuit MotoGP Mandalika, tepatnya jalur tikungan ke-17.
Sirkuit Mandalika akan jadi bagian dari distrik olahraga dan hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata The Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB). Lintasan sepanjang 4,32 kilometer ini akan mengelilingi distrik.
KEK Mandalika ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014–diteken di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Proyek ini dilanjutkan Presiden Joko Widodo. Jokowi jugalah yang meresmikan KEK Mandalika pada Oktober 2017.
Gema pemilik lahan yang akan dijadikan bagian zona sirkuit MotoGP tersebut setuju dengan penawaran tersebut, tapi sampai sekarang belum mendapatkan duit penggantian lahan katanya,
bahkan ia malah digugat atas dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak. “ITDC ini alasannya ‘punya hak pengelolaan dan tanah milik negara’,” kata Gema
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya bahkan memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Pengadilan juga membebankan Gema membayar Rp 2,5 juta sebagai biaya perkara.
Gema mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menerima permohonannya. Mereka membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 5/PID.C/2020//PN Praya tanggal 12 Februari 2020. Diputuskan perbuatan yang dituduhkan terbukti, tapi tidak dikategorikan sebagai pidana; melepaskan dari segala tuntutan hukum; dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya.
Sampai saat ini jalur yang belum dibebaskan yaitu pada tikungan ke 17 sesusi master plan Sirkuit Moto GP Mandalika yang Masih alami dan masih banyak pohon kelapa adalah kepunyaan saya,Tanah yang ia dan penduduk sekitar tempati itu telah diwariskan turun-temurun sehingga para pemilik punya alasan kuat untuk memiliki dan menempati lahan tersebut kata Gema.”
Aparat juga dikerahkan untuk menuntaskan konflik antara perusahaan dan warga. Tetapi dengan cara persuasif dan tidak melakukan intimidasi apapun terhada warga setempat seperti banyak kejadian daerah sengketa lain di Indonesia,
masyarakat kami disekitar sini.
Sebenarnya mendukung pembangunan sirkuit karena dapat mendongkrak ekonomi wilayah dengan catatan perusahaan menepati janji yaitu membeli lahan dengan cara yang benar,karena warga memiliki segala dokumen kepemilikan lahan dengan resmi,
dalam negosiasi terakhir dengan pihak ITDC nilai jual satu are tanah dihargai Rp125 juta sehingga dirinya bisa menerima Rp7,5 miliar, kata Gema.
Persetujuan masyarakat setempat terhadap proyek juga dikatakan oleh Miftahurrahman, kuasa hukum warga. Menurutnya masyarakat tidak menghalangi pembangunan sirkuit, tapi mempertahankan lahan yang belum dibayar perusahaan.
“Tanah klien kami belum pernah dibayar. Kalau ITDC sudah membayar, dia salah memberikan. Dia membayar pada penggarap dan bukan pemilik tanah,” ujar Miftahurrahman.
Salah satu upaya penyelesaian persengketaan adalah dengan cara berdialog dengan perusahaan, dialog pernah diadakan pada tanggal 4 September 2020 yang lalu, Ketika itu yang hadir adalah kuasa hukum pemilik lahan Miftahurrahman beserta tiemnya dan dari perwakilan Polda NTB. Tetapi dari pihak ITDC berhalangan hadir sehingga selama persengketaan ini berlangsung pihak perusahaan belum pernah bertatap muka dengan warga untuk menyelesaikan masalah persengketaan lahan ini.
Dilain pihak Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pada prinsinya tidak ada lagi permasalahan lahan di area sirkuit. Sengketa lahan dengan masyarakat sudah selesai, tinggal menunggu tahap pembayaran oleh ITDC.
Disisi lain komnas HAM menilai Meski warga masyarakat dikawasanb zone sirkuit MotoGp Mandalika mengatakan tak ada intimidasi dalam kasus persengketaan lahan, Komnas HAM menyimpulkan di tempat ini ada praktik penggusuran paksa. Komnas HAM telah menyurati korporasi untuk mengakhiri segala bentuk intimidasi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendorong perusahaan berdialog dengan warga untuk mencari jalan keluar,
Mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan, terlebih untuk kepentingan umum, sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan atau mencederai hak-hak masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC Ngurah Wirawan berkata seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh tim penyelesaian lahan Forkopimda yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB maupun hasil putusan tetap dari pengadilan.
“Di luar hal tersebut, saat ini kami tengah menyelesaikan pembebasan lahan yang belum masuk dalam HPL ITDC dan masih menjadi milik warga seluas ± 11,1 Ha,” kata Ngurah. Pembebasan lahan ini masih dalam proses pengadaan dan tahapan konsinyasi di PN Praya, mengingat pemilik lahan belum sepakat dengan harga appraisal yang ditetapkan oleh tim penilai independen.”
Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Islami Indonesia Fauzan Zakaria Amin mengatakan para pengusaha sangat ingin proyek ini lekas rampung. “Agar hal itu terselenggara sebaik-baiknya dan sesuai jadwal,” katanya.
Oleh karena itu saling klaim dua pihak ini harus cepat kelar. Tak mungkin warga angkat kaki jika tak dibayar. Dialog dan pelunasan jadi solusi bagi semua pihak.
(Red/Aj)
Penulis : Boy Arsa