Nasional

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terima Rp 600 Juta Muluskan Caleg PDIP Jadi DPR

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menerima uang suap sebesar Rp600 juta.

Uang itu untuk memuluskan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW). Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (09/01/2020).

Pada Rabu, (08/01/2020), Wahyu Setiawan kemudian meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.

“Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” sambung Lili.

Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp 200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.

Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. ATF kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.

“WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” papar Lili.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: