Berita

KONFERENSI PERS POLRES KABUPATEN MAGELANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN/MENGHILANGKAN NYAWA SESEORANG

MAGELANG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Pada Hari ini Rabu,(16/9) pukul 11.00 Wib Polres Kabupaten Magelang melakukan Jumpa Pers Perkara Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan atau Menghilangkan nyawa seseorang di Aula Polres Kabupaten Magelang.

Menurut Kapolres Kabupaten Magelang AKBP Ronal A.Purba,S.I.K.,M.Si ., kejadian pada hari kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di kamar tidur rumah tersangka yang beralamat Dsn.Semampir Rt.01 Rw.01 Ds.Pasuruhan Kec.Mertotudan Kab.Magelang.

Kronologi kejadian pada hari senin tanggal 14 september 2020 pukul 07.00 wib di kebun tebu Dsn.Semampir Rt.01 Rw.01 Ds.Pasuruhan Kec.Mertoyudan Kab.Magelang telah ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan yang sudah membusuk dan dalam keadaan kering,selanjutnya hasil olah TKP saat itu ada dugaan korban meninggal karena dibunuh.

Setelah itu korban di bawah ke RSU Muntilan untuk dilakukan Visum ET repertum, yang kemudian dari unit Inafis Polres Kabupaten Magelang mendeteksi identitas dari korban tersebut selanjutnya korban di lakukan autopsy di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Sehubung dengan kejadian tersebut Team Resmob Polres Kabupaten Magelang melakukan serangkaian penyidikan , kemudian pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 06.30 Wib telah menangkap pelaku yang di duga telah melakukan pembunuhan.

Selanjutnya dari keterangan tersangka dapat disita barang bukti yang terkait dengan perkara pembunuhan,yaitu 1 buah kerudung warna hitam,1buah ciput renda warna putih milik korban,1pasang sepatu,1buah celana pendek,1buah cincin,1buah Hp merek Redmi dan rafia warna hitam milik tersangka,”ungkap Kapolres Kabupaten AKBP Ronald A.Purba,S.I.K.,M.Si.

Selanjutnya hasil keterangan tersangka atas nama Firman Listyo Budi pekerjaan swasta alamat Dsn.Semampir Ds.Pasuruhan Kec.Mertoyudan Kab.Magelang benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Tri Utami perempuan alamat Dsn.Jamblangan kel.kec.Srumbung Kab.Magelang.

Modus operandi Tersangka jengkel dan sakit hati karena hutangnya tidak dibayar kemudian tersangka mencekik lehar korban selama 30 menit sampai akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas berbuatanya pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”imbuh Kapolres Kabupaten Magelang AKBP Ronald A.Purba,S.I.K.,M.Si.diakhir acara. (Red/Aj)

Penulis : Fri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: