BeritaHukum

Kejari Kampar Terima Pelimpahan Perkara, Penadah Barang Curian Sound System Masjid

KAMPAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Tahap II (terima pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti) perkara penadah barang curian sound system Mesjid Nurul Iman Desa Pangkalan Serik dari Polsek Siak Hulu Kamis (17/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional, Jumieko Andra mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara penadah barang curian dengan 1 orang Tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

“Benar, jelang siang tadi kami terima, Para terdakwa akan sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Jumieko pada awak media, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut, Jumieko mengungkapkan bahwa perkara yang dilimpahkan merupakan perkara hasil penangkapan dari Polsek Siak Hulu di atas nama Dedi Antoni. Tersangka ditangkap atas kepemilikan barang curian sejumlah sound systim di Masjid Nurul Iman.

“Jadi tersangka membeli barang curian berupa Radio Merk Asatron warna hitam, Kotak DVD Merk TANATA, KOtak Mixer Audio, Colokan Mixer Radio, Colokan DVD, dan Colokan Ampli dari seseorang yang masih DPO. Ketika itu pihak Masjid mengetahui dan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib di daerah Siak Hulu,” bebernya.

Menelaah berkas perkara tersebut, dirinya menjelaskan bahwa terdakwa terancam hukuman pidana maksimal empat tahun. Hal itu berdasarksan atas perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa terancam hukuman pidana Empat tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (Edi/**)

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: