Berita

Ada Tujuh Poin Perubahan Mengenai UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berikut Penjelasan Detailnya :

WWW.BERITATERKINI.CO.ID
1. Waktu Jam Kerja
Jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.

2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.

3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

Pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.

4. Alih Daya atau Outsourcing
Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

5. Pesangon PHK
Besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah.

Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.

6. Upah Minimum
Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memang belum diatur di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi program ini sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.

Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program JKP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, pekerja yang memperoleh program JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.

Semoga para masyarakat awam tercerahkan pemikirannya.

Redaksi  : Aj

Penulis : Boy Arsa

Related Articles

81 Comments

  1. Excellent website you have here but I was curious if you knew of any discussion boards that cover the same topics discussed in this article?

    I’d really like to be a part of group where I can get responses from other knowledgeable individuals that share
    the same interest. If you have any suggestions, please let
    me know. Bless you!

  2. Hello there, I do believe your site might be having browser compatibility
    issues. Whenever I take a look at your blog in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it’s got some overlapping issues.
    I merely wanted to give you a quick heads up!
    Other than that, wonderful site!

  3. Thank you a bunch for sharing this with all of us you actually know what you are talking approximately!
    Bookmarked. Please also consult with my website =). We can have
    a hyperlink alternate agreement among us

  4. Greate article. Keep writing such kind of information on your blog.
    Im really impressed by it.
    Hello there, You’ve performed an excellent job.

    I’ll certainly digg it and in my opinion suggest to my friends.
    I’m sure they’ll be benefited from this
    website.

  5. Hey there! I just wanted to ask if you ever have any problems with hackers?
    My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing
    months of hard work due to no backup. Do you have any methods to prevent hackers?

  6. I’m pretty pleased to discover this web site. I need to to thank you for
    ones time just for this wonderful read!! I definitely loved every bit of
    it and I have you book marked to check out new things in your site.

  7. табиғи құбылыстар не жатады, табиғат құбылыстары мысалдар елнур наурызбек – толкын
    толкын, толкын толкын шаштарын
    гулнур анвар актобе инстаграм,
    анвар актобе розыгрыш результаты ханзада жумонг 74 серия
    казакша, ханзада жумонг 53 серия казакша

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: