Berita

Cegah Penyebaran Virus Corona di Lapas dan Rutan PPP Minta Presiden Beri Grasi & Amnesti Selektif Kepada Napi

BeritaTerkini.Co.Id – Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR RI mengingatkan Pemerintah bahwa over kapasitas yang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia berpotensi besar menyebabkan tersebarnya virus Corona di lingkungan lapas tidak terkendali.

“Jika jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada dibawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas,” kata Anggota Komisi 3 DPR RI Arsul Sani dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).

Untuk itu, Arsul meminta agar Presiden mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau Grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu.

Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau Grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal.

“Dari data Ditjen Pas Kemenkumham yang ada, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini,” ucap Penasehat F-PPP DPR RI itu.

Oleh karena itu, pemberian amnesti umum atau Grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan Grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945.

Namun Arsul menegaskan, bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau Grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar.

Maka dari itu, lanjut Arsul, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau Grasi ini, ia meminta Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

“Selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan,” tandasnya.

 

 

Editor : Lle

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: