BeritaDaerah

Humas OJK Berjanji Berikan Hasil Pemeriksaan Dugaan KKN Direksi BUMD PT BPRS Lampung Timur Kepada LSM KAMPUD

LAMPUNG, WWW.BERITATERKINI.co.id-Setelah ramai pemberitaan terkait dilaporkannya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (Lamtim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh LSM KAMPUD Provinsi Lampung,

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung melalui bagian Humas, Dwi Krisno Yudi Pramono, berharap masalah tersebut dapat dikomunikasikan dengan jelas antara PT. BPRS Lamtim dan LSM KAMPUD.

Kepada awak media, Dwi Krisno Yudi Pramono mengungkapkan, pihak OJK akan memberikan jawaban kepada LSM KAMPUD Provinsi Lampung terkait hasil pemeriksaan dari OJK secara tertulis.

“Kami menunggu hasil tindaklanjut pertemuan dari PT. BPRS Lamtim, dengan LSM pak, jika sudah ada pasti kami tanggapi”, ungkap Dwi.

Ditambahkan olehnya (Dwi Krisno Yudi-red) saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak pengawas.

“Saya masih konfirmasi ke pengawasnya pak”, imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM KAMPUD Lamtim, Fitri Andi menyayangkan pernyataan dari Dirut PT. BPRS Lamtim yang terkesan tidak patuh, mengabaikan dan tidak taat kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengeloka Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. BPRS Lamtim.

“Kami atas nama masyarakat Lampung Timur, sangat menyayangkan pernyataan Dirut PT. BPRS Lamtim, yang terkesan mengabaikan dan tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan tidak mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017, tentunya disinyalir ada kebocoran PAD yang diterima oleh Pemkab Lamtim”, ungkap Andi sapaan akrabnya.

Selain itu, Andi juga meminta kepada Dewan pengawas dan Bupati Lampung Timur untuk mengganti jabatan Direksi, yang dinilai tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan Permendagri dan Anggaran dasar PT. BPRS Lamtim, pada Pasal 56 ayat 1 (satu), mengatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagimana dalam pasal 54 huru c, dan ayat 2 (2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. Tidak dapat melaksanakan tugas,
b. Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar,
c. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian BPR, Negara dan atau Daerah,” Desak Andi.

Sementara, Tony Adryansyah, S.P menjelaskan bahwa pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu kepada Permendagri 94 Tahun 2017.

“Pembagian laba Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum mengacu Permendagri 94 Tahun 2017 karena Bank diberikan waktu paling lambat selama 3 (tiga) Tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan tersebut”, kata Tony melalui pesan what’s app.

Lebih jauh, Ia (Tony-red) menepis adanya pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020.

“Tidak ada pengurangan pemberian jasa produksi Tahun 2020”, imbuhnya.

“Sedangkan untuk Jabatan Komisaris Utama merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1”, jawabnya.

Terpisah, Ketua LSM KAMPUD Provinsi Lampung, Seno Aji, menegaskan bahwa telah terjadi kekeliruan fatal terkait pedoman dalam RUPS PT. BPRS Lampung Timur yang mengakibatkan terjadinya pengelolaan Perusahaan BUMD tersebut berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Merujuk pada BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92, Permendagri 94 Tahun 2017 menyatakan bahwa Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dan Pasal 93 menyebutkan Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan”, ungkap Seno sapaan akrabnya.

Seno menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2017.

“Ketentuan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2017 oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Tjahjo Kumolo, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Oktober 2017 oleh Direktur Jendral, Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana dan berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1375, salinan sesuai aslinya diterima Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto”, tandas Seno.

“Jadi jika PT. BPRS menjadikan peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku untuk menggelar RUPS Tahun 2017, 2018 dan 2019 bisa dikatakana keliru, seharusnya mereka (PT. BPRS-red) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada biro penerangan hukum Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, sebelum menggelar RUPS”, ungkapnya.

Diketahui, LSM KAMPUD Provinsi Lampung telah melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dugaan upaya praktik KKN terhadap pengelolaan PT. BPRS Lamtim dengan potensi merugikan PAD Pemkab Lamtim, sejak Tahun buku 2017, 2018 dan 2019.

“Dengan diundangkannya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang BPR milik Daerah, seharusnya menjadi acuan pihak PT. BPRS Lamtim dalam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun kenyataannya PT. BPRS Lamtim melakukan RUPS mengacu kepada peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, tentunya keputusan RUPS tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Seno, (11/10/2020).

Lebih jauh LSM KAMPUD Provinsi Lampung mensinyalir ada unsur kesengajaan dalam menetapkan acuan peraturan yang sudah dicabut atau tidak berlaku sebagai dasar pedoman pengambilan keputusan RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim.

“Seharusnya dasar RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim pada tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 mengacu kepada Permendagri Nomor 94 Tahun 2017, bukan Peraturan yang sudah dicabut, kemudian setelah mengacu baru mereka (Direksi PT. BPRS Lamtim-red) melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut, sekarang bagaimana Direksi mau menjalankan roda Perusahaan dnegan baik, dan menyesuaikan sesuai aturan hukum, jika dasar acuan mereka saja mengacu kepada aturan yang sudah tidak berlaku, jelas ini bertentangan”, tandas Seno.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung sebab kami menafsir Pemkab Lamtim dari sektor PAD dirugikan sebesar Rp. 1,4 Miliyar, selain itu dampaknya tidak dilaksanakannya CSR sebagai tanggungjawab sosial PT. BPRS Lamtim yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahunnya”, kata Seno.

Masih lanjut Seno, “kemudian Laporan juga kami, tembuskan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebab ada rangkap jabatan oleh Komisaris utama yang juga menjabat sebagai kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamtim, sehingga tidak sesuai dengan Perda Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BPRS Lamtim”, imbuh Seno.

Selain mempersoalkan dasar pengelolaan PT. BPRS Lamtim yang mengacu pada peraturan yang sudah tidak berlaku, LSM KAMPUD juga menyoroti adanya pengurangan atau pemotongan jasa produksi yang seharusnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% dari laba kepada seluruh pegawai PT. BPRS Lampung Timur, disinyalir dilakukan pihak direksi Perusahaan BUMD tersebut.

“Pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai terindikasi telah terjadi pengurangan, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yaitu, Permeendagri 94 Tahun 2017″, tegas Seno.

Selain itu, pada jabatan dewan komisaris seharusnya dijabat oleh Komisaris utama dan minimal 2 anggota komisaris, namun pada kenyataan dewan komisaris hanya dijabat oleh Komisaris utama tanpa anggota, parahnya lagi, komisaris utama merangkap sebagai Kepala Dinas di Pemkab Lampung Timur. Dengan kondisi tersebut bagaimana dewan komisaris menjalankan tupoksinya”, tandas Seno Aji.

Redaksi

Related Articles

One Comment

  1. hello there and thank you for your info – I’ve definitely picked up anything new from right here. I did however expertise some technical issues using this web site, as I experienced to reload the web site a lot of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web host is OK? Not that I am complaining, but sluggish loading instances times will often affect your placement in google and can damage your high quality score if advertising and marketing with Adwords. Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and could look out for a lot more of your respective interesting content. Ensure that you update this again very soon..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: