BeritaNasional

Gelar Festival Sekanak Lambidaro Pada PPKM Level 2 dan Menyebabkan Kerumunan Luar Biasa AUK Sumsel Akan Lakukan Gugatan Class Action

PALEMBANG – Berita Terkini. Co.Id  Usai perayaan festival Sekanak Lambidaro sebagai destinasi wisata baru di Kota Palembang ternyata menyimpan segudangan kritikan. Salah satunya dari Aliansi Untuk Keadilan Sumatera Selatan (AUK Sumsel), pasalnya, festival tersebut menyebabkan kerumunan masyarakat bahkan diduga telah abaikan protokol kesehatan.

M Jasmadi Pasmeindra S,HI M,H., selaku ketua AUK Sumsel mengatakan bahwa pihaknya mengkritisi terkait kegiatan festival Sekanak Lambidaro telah mengakibatkan terjadinya kerumuman sehingga diduga kuat dalam pelaksananya telah mengabaikan protokol kesehatan.

“Kami sangat sesalkan festival tersebut diselenggarakan ditengah kondisi lagi meningkatnya jumlah kasus covid 19 di Kota Palembang. Bahkan Kota Palembang pun lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,”ungkap Jasmadi saat konfersi pers di Kopi Dusun, pada Senin (7/02) malam.

Lanjut, Jasmadi bukan hanya itu, kegiatan festival tersebut juga diduga telah mengkangkangi Surat Edaran Walikota Palembang Nomor : 4/ SE/ DINKES/ 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kelurahan tertanggal 01 Februari 2022.

“Artinya, kami menduga kegiatan festival Sekanak Lambidaro yang diselengarakan pada tanggal 5 – 6 Februari 2022 tersebut telah terjadi pembiaran. Kami juga menduga Walikota Palembang telah mengabaikan surat edaran tersebut,”ungkap Jasmadi.

Dikatakannya, jika kita mengrujuk pada surat edaran tersebut, maka semestinya kegiatan festival sekanak lamindaro diundur atau dibatalkan. Namun kenyataannya, acara tersebut masih tetap diselenggarakan.

“Sebenarnya ini ada apa dan mengapa kegiatan itu masih tetap dilaksanakan,? Jelas ini menjadi tanda tanya kami,”tanya Jasmadi seraya berkata bagaimana jika kegiatan itu menambah jumlah kasus covid 19 di Palembang.

Dilanjutkannya, maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan class action terkiat acara tersebut. “Kami akan lakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Palembang paling lambat tiga hari ke depan, kami akan masukkan gugatan,”tegasnya.

“Salah satu yang akan kami rumuskan dalam petitum gugat kami bahwasanya proses festival lambidaro sangat banyak merugikan masyarakat dan dugaan pembiaran sebab surat edaran yang ditebitkan tanggal 01 Februari 2022 namun kegiatan tersebut tetap diadakan semestinya tidak diadakan,”pungkasnya.

Ditambahkan Ing Suardi bahwa bukan hanya itu, kami juga menduga pihak Event Organizer yang diduga telah lalai untuk menimalisir terjadinya kerumunan dalam acara tersebut. Kami menilai pihak Event Organizer selaku penangungjawab penuh dalam acara tersebut telah gagal.

“Kami dengan tegas meminta kepada Walikota Palembang dan OPD terkait untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada pihak Event Organizer agar dapat diberi sanksi berupa pembekuan izin operasi, atau pun yang lainnya. Karena kami menilai pihak EO tersebut amburadul dalam mengatur jalannya acara tersebut, “pungkasnya.(DN/RZP)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: