Hukum

Dugaan Investasi Bodong, Fikasa Grup Dilaporkan ke Polisi

Beritaterkini.com Jakarta – Merasa dikecewakan, nasabah sebuah perusahaan investasi beramai-ramai melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak berwajib.

Dengan berkedok investasi inilah, Fikasa Grup dilaporkan karena diduga telah menipu para nasabahnya.

Pelaporan dilakukan oleh sebanyak 10 nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan karena pemilik dan pengelola perusahaan Fikasa Grup enggan membayar uang senilai Rp 12 miliar yang merupakan dana dan bunga investasi yang telah mereka investasikan.

Rahmadianto Andra SH dari kantor Hukum Kesuma Muliana & Co Lawfirm sebagai kuasa hukum ke-10 nasabah Fikasa Group itu melapor ke Polda Metro Jaya dengan tercatat dalam No. LP/7355/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 10 Desember 2020.

“Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim (Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim) ,” kata kuasa hukum pelapor, Rahmadianto Andra SH di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Menurut Rahmadianto, para pemilik Fikasa Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Para korban kecewa karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group, untuk mengembalikan uang nasabah,” ujar Rahmadianto.

Menurut Rahmadianto, kasus gagal bayar ini bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi yang ditawarkan Fikasa Group kepada para nasabahnya.

Melalui sejumlah perusahaan di bawah payung Fikasa Group, mereka menawarkan berbagai produk perusahaan berupa investasi dalam bentuk promissory note berbunga tetap. Dengan kisaran bunga 8 – 11%, serta menawarkan medium term note (MTN) bertenor satu bulan hingga satu tahun, dengan bunga tetap antara 9 hingga 12 persen pertahun, tapi ketika jatuh tempo dana tidak cair

“Bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/12), para nasabah yang menjadi korban investasi mencabut kuasa dari pengacara lama karena merasa tidak puas atas kinerja dan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Pencabutan LP tersebut atas inisiatif dari pengacara lama untuk mencabut laporan LP lama di Polda Metro Jaya. Selanjutnya para nasabah memberikan kuasa untuk mengurus terkait dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan Fikasa Grup kepada Kesuma Muliana & Co

Terkait banyaknya kasus investasi bodong belakangan ini, Rahmadianto Andra meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah.

Hingga berita ini ditulis masih menunggu konfirmasi dari pihak Fikasa Group. (Hefrizal)

Related Articles

5 Comments

  1. Having read this I thought it was very informative. I appreciate you taking the time and effort to put this article together. I once again find myself spending way to much time both reading and commenting. But so what, it was still worth it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: