Nasional

BPI KPNPA RI desak KPK Tahan Angin Prajitno dan Pinta Kapolri segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan TEMPO

Jakarta.Jarrakpos.com. Mantan Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan Angin Prajitno saat ini sudah berstatus tersangka suap dalam kasus yang ditangani Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Angin, juga ada nama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Angin dan Dadan diduga menerima suap hingga Rp50 miliar, dari konsultan pajak maupun jasa tiga wajib pajak korporasi, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Johnlin Baratama.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Melalui ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mendesak Ketua Komisioner KPK untuk segera menahan para tersangka.

Ketua Umum BPI KNPI RI TB.Rahmad Sukendar SH, S.sos

” kami mendesak Ketua KPK harus segera menahan Tersangka Angin Prajitno & Dadan Ramdani. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, jika Nurdin Abdullah gubernur Sulawesi Selatan bisa langsung dibawa dan ditahan, maka Keberanian yang serupa sedang ditunggu masyarakat untuk kedua tersangka itu ” Tegasnya.

Menurut TB Rahmad Sukendar, masyarakat masih percaya dan menaruh harapan besar kepada KPK dalam penegakan Supremasi Hukum Pemberantasan korupsi.

” Saya berharap di KPK dibawah Kepemimpinan Bapak Firli Bahuri menunjukkan kualitas Lembaga penindakan hukum yang khusus dan memiliki kemampuan kewenangan lebih dalam menangani kasus-kasus TIPIKOR, mampu menunjukkan Penegakan supremasi hukum Pemberantasan Korupsi ibarat Pisau Bermata Dua sisi Tajam keatas Maupun kebawah ” Ucapnya.

Ketika ditanyakan terkait kasus penganiayaan yang dialami wartawan Tempo, pria yang sedang digadang-gadang menjadi calon Anggota Dewan Pengawas KPK pengganti Almarhum Alkostar, Meminta Kapolri segera menangkap para oknum pelaku.

” Saya meminta Kapolda Jatim untuk segera menahan oknum pelaku penganiayaan wartawan tempo. Ini sebagai bukti penegakan hukum dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam proses mewujudkan Kepolisian Masa Depan. Walaupun kita memahami itu acara pernikahan yang mungkin memiliki privasi khusus, namun dalam melakukan upaya pencegahan wartawan Tempo agar tidak masuk ke area pesta pernikahan tidak perlu dilakukan cara-cara kekerasan ” Ungkapnya.

 

Sumber : Ketua Umum BPI KPNPA RI
Editor : kurnia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: