Berita

Selain RJ Lino,Ada Jawara Tersangka Korupsi Yang Belum Ditahan KPK

Jakarta.Beritaterkini.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II itu akhirnya ditahan usai menyandang status tersangka sejak Desember 2015 atau lima tahun yang lalu.

Selain RJ Lino, rupanya terdapat tiga pihak lain yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka namun hingga kini belum ditahan.

1. Fasichul Lisan

Eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya pada 30 Maret 2016. Saat perkara terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair.

Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.

Empat tahun berselang, KPK belum kunjung menahan Fasichul. Pemeriksaan terhadapnya terakhir kali diagendakan pada 12 Desember 2019. Akan tetapi, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan alias mangkir.

2. Irfan Kurnia Saleh

KPK menetapkan bos PT Diratama Jaya ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU sejak 16 Juni 2017 lalu.

Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp514 miliar.

Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya malah Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Namun hingga saat ini, tim penyidik belum juga merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkan berkas penyidikan Irfan ke tahap penuntutan. Irfan juga belum ditahan lembaga antikorupsi.

3. PT Nindya Karya – PT Tuah Sejati

Kedua perusahaan ini ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 pada 13 April 2018.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam proyek tersebut hingga disinyalir menyebabkan kerugian negara senilai Rp311 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan, yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

Diduga, yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

 

Dikutip Dari : Antara.News
Editor : kurnia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: