BeritaHukum

Kenali KKAI sebagai Institusi Advokat Nasional

Beritaterkini Jakarta – KKAI atau Komite Kerja Advokat Indonesia merupakan perintah Undang-undang. Undang-undang telah menegaskan bahwa organisasi advokat nasional itu sebagai institusinya advokat itu adalah KKAI bukan organisasi yang lain, demikian dijelaskan Ketua KKAI, DR. H. Suhardi Somomoeljono, SH, MH di Jakarta, Kamis (22/4/2021)

Dikatakan Suhardi, dalam pasal 22 tentang Kode Etik Advokat Indonesia yang telah disahkan oleh Undang-Undang Advokat dikatakan secara jelas bahwa advokat kaitannya dengan kepentingan dengan lembaga negara, lembaga tinggi negara, wajib melalui KKAI.

“Karena KKAI ini adalah memang sebuah institusi Advokat yang diakui dalam satu criminal justice system,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Suhardi, satu bulan setelah Undang-Undang Advokat lahir yakni Undang-Undang No 18 tahun 2003, Ketua Mahkamah Agung (MA) Professor Bagir Manan membuat suatu kebijakan nasional yang disebut ‘legal policy’ dari negara yang menerangkan secara tegas bahwa setelah lahirnya Undang-Undang Advokat, maka yang dimaksud dengan Organisasi Advokat adalah KKAI.

“Kemudian diperintahkan kepada seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk tunduk kepada KKAI terkait dengan kualitas pembinaan administrasi dan lain sebagainya, pengangkatan, penyumpahan terkait dengan Advokat,” paparnya lagi

“Undang- Undang sudah mengatakan, jadi kesimpulannya adalah pembuat Undang-Undang mengharapkan bahwa KKAI menjadi markas besarnya Advokat, kan Hakim punya markas besar namanya Mahkamah Agung, Jaksa markas besarnya Kejaksaan Agung, Polisi juga punya mabes Polri,” ulas dia

Dalam catatan Suhardi, organisasi Advokat di Indonesia saat ini telah berjumlah lebih kurang 60 organisasi. Dia mempertanyakan nasib para Advokat jika diatur oleh sedemikian banyak organisasi Advokat yang ada saat ini.

“Sementara perintah pembentuk Undang-Undang mengatakan KKAI sebagai Institusi Advokat, jadi pembentuk Undang-Undang ini luar biasa cerdasnya, dan Indonesia memilih KKAI ini seperti halnya PBB ( Persatuan Bangsa- Bangsa-red), PBB itukan anggotanya bukan manusia, seperti halnya KKAI, anggotanya bukan manusia, PBB anggotanya adalah negara, KKAI anggotanya adalah organisasi Advokat,” terang Suhardi.

Untuk itu Suhardi mengharapkan terus- menerus menyuarakan KKAI sebagai markas besar Advokat agar tidak dimanipulasi oleh orang-orang yang tidak menghendaki Indonesia bisa maju.

“Karena Advokat itu tidak akan maju, saya jamin, dengan banyak organisasi itu Advokat tidak akan berkualitas, tidak akan mampu bersaing, karena tidak memiliki sumber regulator, tidak memiliki regulator nasional, ini yang sangat berbahaya,” pungkas Suhardi.

Ditambahkannya, dalam Undang-Undang Advokat pasal 32, KKAI beranggotakan delapan organisasi Advokat, namun demikian kata Suhadi, karena KKAI tidak diberdayakan, saat ini banyak bermunculan organasasi baru yang disebutkan sebelumnya berjumlah 60 organisasi.

Suhardi pun berharap kedepan KKAI semakin maju, sehingga organisasi Advokat lainnya dapat bergabung diluar delapan organisasi KKAI yang telah menjadi anggota tetap atau permanen. (Beby)

Related Articles

One Comment

  1. Good – I should certainly pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related info ended up being truly simple to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Quite unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, website theme . a tones way for your client to communicate. Excellent task..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: