BeritaDaerah

Pengaduan Sengketa Tanah Dari Seno Aji, Kantah Bandar Lampung Akan Hadirkan Parapihak

LAMPUNG, BERITATERKINI.co.id | Terkait pengaduan sengketa tanah milik Srinatun Puji Astuti yang terletak di Jalan HM. Mangun Diprojo, Gang Pelita Nomor II, KK II, RT. 09, RW. 01, Kedamaian, Bandar Lampung yang dilayangkan oleh Seno Aji kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung telah mendapat respon.

Demikiam disampaikan oleh Manager Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ahmad Rizky, SH, MH, kepada tim awak media ini.

“Untuk laporannya sudah di disposisi pimpinan, dan saat ini ada di para Kepala Seksi, dalam pembahasan”, ungkap Dia pada Selasa (15/6/2021).

Dia juga menerangkan jika Kantah Bandar Lampung, akan mengagendakan pertemuan dengan para pihak untuk menindaklanjuti laporan sengketa tanah tersebut.

“Rencananya, nanti kami akan agendakan pertemuan dengan mengundang (tertulis/telephon) kepada para pihak ke Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung”, tandas Rizky.

Sebelumnya, Seno Aji sebagai kuasa dari pemilik tanah milik Ibu Srinatun Pujiastuti berdasarkan sertipikat hak milik nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian resmi menyampaikan pengaduan sengketa tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung (20/5/2021).

Tanah milik Srinatun Pujiastuti yang terletak di Jalan HM. Mangun Diprojo, Gang Pelita nomor II, KK II, RT 09, RW.01, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang dikuasai oleh Srinatun Pujiastuti sejak tahun 1983 telah diserobot oleh oknum berinisial An sekira Bulan November 2019, AN berdalih memiliki sertipikat juga.

Adapun modusnya, An menyerobot tanah, kemudian atas dasar itu dinilai melakukan tindakan semena-mena dengan merusak tanda-tanda batas tanah, pondasi, dan tanaman diatasnya dengan membangun rumah permanen.

“Tadi kita sudah kirim pengaduan resmi ditujukan langsung ke Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, karena tanah milik Ibu Srinatun Pujiastuti sudah masuk masalah sengketa, sebab ada pihak lain yang mengaku memiliki Srtipikat, kemudian melakukan tindakan semena-mena dengan membangun rumah di atas tanah milik Ibu Srinatun Pujiastuti ini”, ungkap Seno Aji.

Aktivis muda ini juga berharap agar pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik Srinatun Pujiastuti.

“Kantah Kota Bandar Lampung harus menjunjung tinggi prinsip Catur tertib Pertanahan sesuai Keputusan Presiden yaitu tertib hukum Pertanahan, tertib administrasi, tertib Penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup”, jelas Seno Aji yang juga sebagai Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).

Diketahui, sebelumnya Seno Aji juga telah menyampaikan surat sanggahan pada tanggal 19 April 2021 terhadap diterbitkannya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh Kantah Kota Bandar Lampung, lantaran dinilai Berita acara tersebut tidak sesuai dan bertentangan serta melalaikan terhadap Sertipikat nomor 7943/KD, Surat ukur 1675/1982. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: