BeritaDaerah

Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Minta Klarifikasi PT. BPRS Lampung Timur

LAMPUNG, Beritaterkini.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta kelarifikasi pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh DPW KAMPUD.

“Benar kami tengah meminta klarifikasi pihak PT.BPRS Lampung Timur,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, S.H., M.H. saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (15/6/2021).

Dia mengatakan untuk saat ini masih tahap klarifikasi, dengan pengumpulan data. Pihaknya belum bisa menyampaikan berapa orang yang dimintai kelarifikasi, demi menjaga kerahasiaan pengumpulan data.

Namun, pihaknya akan terus menyampaikan informasi perkembangan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proses pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), yang berakibat pada potensi kerugian keuangan Negara dan atau berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui sektor investasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji S.Sos., S.H., bahwa pada Jum’at (23/4/2021), pihaknya kembali menyambangi kantor Kejati Lampung, kemudian kembali mendorong agar pihak Kejati segera menuntaskan laporan pengaduan yang pernah di layangkan DPW KAMPUD tersebut.

“Berikut kami uraikan hasil temuan tim investigasi dan advokasi kami yang telah kami laporkan pada pihak Kejati Lampung dan agar kiranya segera dituntaskan, diduga telah terjadi upaya KKN, dimana pihak Direksi dalam melaksanakan tugas tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG),” ungkapnya.

Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 pada Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS Lampung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018, masih berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah, hal ini sesuai risalah berita acara hasil rapat tahun buku RUPS PT. BPRS.

Dilanjutkannya, dalam pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017, dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Diduga dengan tidak dilaksanakannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 maka hasil tahun buku dan penggunaan laba tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. BPRS Lampung Timur berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur”, tambahnya.

Selin itu, ada dugaan bahwa PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/CSR yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku dan hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017. Pihak Direksi juga disinyalir telah mengurangi jasa produksi (pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai) dari yang telah ditentukan pada awalnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% pada tahun 2020.

“Komisaris utama PT. BPRS Lampung Timur diduga melanggar ketentuan dan peraturan per-uandang-undangan yang berlaku dengan posisi Komisaris Utama dan merangkap juga sebagai Kepala di salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur”, ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menerangkan bahwa pihaknya juga telah mendapat surat jawaban dari pihak OJK, sebagai bahan masukan dan untuk ditindaklanjuti.

“Pihak OJK juga sudah mengirim jawabannya, terkait laporan pengaduan dugaan penyimpangan yang mengarah kepada KKN, di PT. BPRS Lampung Timur, saat ini kami meminta pihak Kejati Lampung untuk mempercepat pengusutan terkait hal ini”, tegas dia. (*)

Related Articles

23 Comments

  1. My programmer is trying to persuade me to move to .net from PHP.
    I have always disliked the idea because of the expenses.
    But he’s tryiong none the less. I’ve been using WordPress on a variety of websites for about a year and am nervous about switching
    to another platform. I have heard excellent things about blogengine.net.
    Is there a way I can import all my wordpress posts into it?
    Any help would be greatly appreciated!

  2. Hi there, I discovered your site by way of Google while looking for a related
    matter, your web site came up, it looks great. I have
    bookmarked it in my google bookmarks.
    Hello there, just turned into alert to your weblog
    thru Google, and found that it’s really informative. I am going to watch out for brussels.
    I’ll be grateful when you continue this in future. A lot of
    folks shall be benefited out of your writing.
    Cheers!

  3. Ping-balik: magic boom bars
  4. Ping-balik: แทงบอล
  5. Ping-balik: ssr77
  6. Ping-balik: namo333
  7. шокай тест, test kz сусындар
    перевод, сағындым на латинском
    соңғы қоңырау бастауыш сыныпқа, 11 сынып
    қоштасу кеші сценарий дауысты
    дыбыстар сабақ жоспары 3 сынып, жуан
    және жіңішке дауысты дыбыстар ашық сабақ

  8. Ping-balik: โคมไฟ
  9. Ping-balik: slot99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: