BeritaHukumKeamananNasionalNasional

Upaya Penyelundupan Barang Terlarang ke dalam Lapas Klas IIB Jombang

Jombang, Beritaterkini.co.id- Beragam cara ditempuh para kurir narkoba untuk bisa menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Modus kali ini para kurir menyelipkan narkoba di dalam kopyah diantara barang titipan yang ditujukan untuk WBP a/n Achmad Andi Muhtamim bin Sukari yang sedang menjalani pidana 4 Thn 6 Bln kasus Narkoba di Lapas Kelas 2B Jombang, Jawa timur 26 juni 2021.

Beruntung petugas di Lapas sangat jeli dan teliti sehingga upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan, Pada saat penggeledahan ditemukan barang yang diduga Narkoba / Sabu pada barang titipan dari keluarga WBP a/n Sukari.

Pada saat itu yang bertugas sebagai tim penggeledahan adalah tim 3 dengan Personil,Karupam Kusdi beserta anggota nya Heri Susanto,Wahyudi Ari Pratama dan Gita Laksana.

Berdasarkan temuan itu, pihak lapas telah mengamankan warga binaan atas nama Achmad Andi Muhtamim bin Sukari dan melakukan pendalaman penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya kasus dan barang bukti yang di duga barang terlarang tersebut itu diserahkan oleh pihak lapas kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: