Bidkum Polda Bali Gelar Penyuluhan UU No.1 Tahun 2023 di Polres Tabanan, Perkuat Pemahaman KUHP Baru

beritaterkini. co. id-TABANAN | Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan personel kepolisian, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Wisnu Hartono, Polres Tabanan, Rabu pagi (23/7).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 hingga 10.40 WITA ini diikuti oleh 50 personel dari Polres Tabanan dan jajaran Polsek. Acara dibuka secara resmi oleh Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP yang baru sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap perkembangan hukum nasional.
“Penyuluhan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah konkret untuk membekali anggota dengan pemahaman hukum yang mutakhir, termasuk sinerginya dengan nilai-nilai hukum adat yang hidup di Bali,” ujar Kapolres.
Tim Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP I Made Krhisna M., S.H., M.H. menyampaikan materi secara komprehensif dan interaktif, membahas berbagai poin krusial dalam KUHP terbaru. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengangkat berbagai isu hukum yang dihadapi di lapangan.
Suasana kegiatan berlangsung serius namun penuh antusiasme. Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan dampak berkelanjutan, dengan peserta menyebarkan kembali ilmu yang didapat kepada rekan-rekan sejawat sebagai upaya kolektif dalam membangun penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.(kyn)