BeritaEkonomiHukumKeamananNasionalNasionalOpini PublicPeristiwaPolitik

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Jakarta, Beritaterkini.co.id- Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. Demikian penegasan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. usai sidang persiapan PTUN Jakarta (13/7).

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. “Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya. Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. “Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan,” kata Moeldoko pada wartawan (10/7).

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum.”

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, “Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya. “Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

Hamdan juga menegaskan, “Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.”

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik. (RG)

 

Related Articles

30 Comments

  1. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

  2. Thank you a lot for giving everyone an exceptionally memorable opportunity to discover important secrets from this site. It is often so great and also full of fun for me personally and my office colleagues to search your site at least three times every week to find out the newest items you will have. And indeed, I am actually pleased for the superb tips and hints you serve. Selected 4 areas in this article are honestly the most effective we have all had.

  3. Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results. If you know of any please share. Cheers!

  4. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get three emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Bless you!

  5. I have been browsing online greater than 3 hours today, but I by no means found any interesting article like yours. It is pretty value sufficient for me. In my view, if all web owners and bloggers made just right content material as you probably did, the internet might be a lot more helpful than ever before.

  6. обозначение знаки зодиака фото нумерология дома 1, нумерология дома 4 что значит
    если снится как целуешься с парнем
    который нравится
    заблудиться во сне к чему это снится сонник
    большая змея преследует

  7. I am curious to find out what blog system you have been utilizing? I’m experiencing some small security issues with my latest website and I’d like to find something more safe. Do you have any solutions?

  8. егер сіз соғыс туралы армандасаңыз не болады айгерім қалаубаева –
    спорт музыка скачать, спорт спорт спорт песня бір бағыттағы
    қуып жету қозғалысы 86 сабақ, қуып
    жету уақытын табу музыкасыз өмір жоқ эссе

  9. база данных казахстан по фио
    и дате рождения, база данных людей казахстана бесплатно растрлық графиканың элементтері неден
    құралады, растрлық графика артықшылығы аквапарк актау отзывы, три оф лайф актау
    контакты шойыннан не жасалады, болат
    пен шойыннан не жасалады

  10. Does your website have a contact page? I’m having problems locating it but, I’d like to shoot you an email. I’ve got some ideas for your blog you might be interested in hearing. Either way, great blog and I look forward to seeing it develop over time.

  11. You actually make it appear so easy together with your presentation but I to find this matter to be actually one thing that I think I might by no means understand. It seems too complex and very broad for me. I am taking a look ahead to your next submit, I will try to get the hold of it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: