BeritaHukumNasional

Dizolimi Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung  Ketua Kadin Jabar Tatan Sudjana Ajukan Perlindungan Hukum Ke Menko Polhukam

Bandung, Beritaterkini.co.id- Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaann Agung. Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh petugas di Kejaksaan Negeri Bandung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan hibah Provinsi Jawa Barat kepada Kadin Jabar sebesar Rp 1,7 miliar.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar pekara atas kasus yang disangkakan. Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh petugas penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Tatan, Rabu (24/8/2021).

Tatan menegaskan, dirinya akan menghormati hukum, sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan dan kaidah-kaidah hukum tanpa dilatarbelakangi kepentingan lain di luar hukum.

” Sebagai warga negara yang baik jelas saya sangat menghormati kaidah-kaidah hukum,” tegasnya.

Selain itu, Kata Tatan, Pemilik 15 perusahaan property ini pun mempertanyakan terkait dua alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa tersebut.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” jelas Tatan yang sedang menempuh pendidikan doktoral bidang hukum ini.

Laporan : DN

Editor     : RG

Related Articles

3 Comments

  1. Hey there! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and
    tell you I genuinely enjoy reading your posts.
    Can you suggest any other blogs/websites/forums that go over the same topics?

    Many thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: