Bandung, Beritaterkini.co.id- Majelis Hakim Sulistyono menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 3 bulan dan biaya pengganti sebesar 6,3 Milyar kepada terdakwa Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/21).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay M Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim Sulistyono saat membacakan putusannya.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 11a dari majelis hakim Sulistyono. Adapun, pasal 11 lebih pada menerima hadiah dengan menjabat selaku kepala daerah Walikota Cimahi.
Adapun, keputusan majelis hakim meringankan terdakwa karena dinilai sopan dalam menjalani persidangan.
Sedangkan, keputusan memberatkan hakim menilai Ajay selaku Walikota Cimahi tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Hasil keputusan dari majelis hakim menjadi keberatan bagi pihak JPU KPK.
“Kami minta waktu agar keputusan kelseluruhan dari majelis hakim bisa kita pelajari kembali, kita akan pikir-pikir dulu karena harus dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat,” kata Tito.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.
“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay M Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
Adapun, Pencabutan pidana tambahan yakni hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1.
Laporan : DN
Editor : RG