Berita

Cek Mamad Dan Heny Rahayu Tolak Pengukuran Ulang Tanah Oleh BPN Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan .

Palembang,Berita Terkini. Co. Id Pengukuran ulang tanah yang berada di jln Sukarno Hata Kecamatan Siring Agung Palembang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang ditolak oleh Cek Mamad Dan Heny Rahayu bersama puluhan Satgas PP Sumsel atas dasar putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jum’at (27/8/2021).

Cek mamad menyampaikan bahawa pihaknya menolak BPN kota Palembang untuk mengukur tanah kami Karena sah milik kami berdasarkan surat Camat,karena tanah yang akan di ukur oleh termohon dari thambrin oleh BPN ini bukan objeknya

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi perkara kepemilikan tanah tersebut ,tanah tersebut sah milik Cek Mamad.

“Di Surat putusan tersebut tercantum bahwa kepemilikan tanah atas nama Cek Mama sebidang tanah seluas 10,350 meter dengan batas sebalah Utara berbatasan dengan Jasmadi, sebelah timur dengan Ujang, sebalah Selatan dengan Wahi usman sebalah barat dengan tanah Toni yang terletak di jalan Soekarno Hartarto kelurahan siring agung kecamatan Ilir Barat 1 Palembang,”ungkapnya.

“Berdasarkan inilah kami menolak dan menyanggah pihak BPN untuk mengukur ulang tanah kami ini,” Terus ya.

Sedangkan Heni Rahayu yang merupakan Sekretaris Srikandi pemuda Pancasila Sumsel di Dampingi Hj.Sunnah salah Satu team advokasi dari pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah Cek Mamad juga menolak dan menyanggah pengukuran ulang tanah oleh BPN tersebut karna menurutnya tanah yang di milikinya tersebut dari dulu sampai sekarang tidak ada masalah.

“Saya sebagai pemilik dan ahli waris tunggal sangat terganggu dam merasa resah atas perbuatan oknum yang mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah ini,” Katanya.

Dia mengatakan tanah seluas kurang lebih 8000 meter persegi tersebut dibeli oleh orang tuanya yang diatas namakan kepadanya dengan dasar hak SPH tahun 1992.

Heni Rahayu berharap seluruh aparat yang berhubungan dengan masalah ini bisa bersikap netral tidak berpihak kepada pihak manapun dan bertindak sesuai aturan dan peraturuan hukum Negara Indonesia.

Sangat disayangkan dari pihak kelurahan Siring Agung dan pihak BPN Rivano Oktariana. SH, tidak bersedia untuk dimintai keterangan kepada awak media terkait penolakan tersebut.(DN/RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: