Bali

Pelimpahan Desa Adat Hambat Penanganan Kasus LPD Intaran, Gercin Bali Minta Bentuk Tim LPD se-Bali

Denpasar, beritaterkini.co.id – Ormas Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Provinsi Bali mengharapkan komponen Desa Adat, Pengurus LPD se-Bali dan organisasi masyatakat (LSM) bernafaskan Adat dan Budaya Bali membentuk tim dalam penanganan dan mencegah ada kasus-kasus baru yang menimpa LPD. Kasus-kasus yang ada di LPD agar diarahkan kepada kasus penggelapan, bukan kasus korupsi, sehingga aset LPD tidak ditahan dan nasabah atau warga dana bisa kembali. “Mestinya harus ada LPD se-Bali rapat dan bentuk tim untuk memberikan pendapat pada penegak hukum yang nantinya menjadi sahabat penegak hukum,” tegas Sekretaris Gercin Bali, I Wayan Sukayasa yang juga Pengacara yang kerap membela kasus-kasus adat Bali di Denpasar, Selasa (24/1/2023).

Demikian disampaikan setelah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengaku penyidik Polresta Denpasar telah melakukan upaya maksimal dalam Kasus LPD Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023). Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, pihaknya tetap mendukung proses hukum terhadap LPD yang bermasalah. Namun tidak diarahkan pada kasus korupsi, tetapi pada kasus penggelapan agar oknum-oknum tertentu mendapatkan efek jera. Penanganan LPD tersebut, diharapkan segera bisa diatasi agar kepercayaan warga atau nasabah bisa segera pulih. Mengingat keberadaan LPD dalam menopang ekonomi rakyat di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, diharapkan bisa berperan aktif secara optimal. Warga dan nasabah LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, ikut memberikan komentar terhadap pemberitaan media terkait penuntasan kasus yang membelit Lembaga Perkreditan Desa itu. Bahkan, ada yang mengaku belum mengetahui ada surat pemberitaan dari Bendesa Adat dan LPD intaran terkait bunga nol persen dan tidak boleh menarik simpanan dana di LPD selama 10 tahun.

Sayangnya mereka menolak berkomentar di media, karena tidak berani mendapat masalah atau pun dipermasalahkan di Desa Adat Intaran. Seperti halnya, salah satu nasabah yang biasa dipanggil Ketut ini, mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media, mengakui sebelumnya tidak tahu adanya surat pemberitahuan tersebut. “Surat gen ade, tapi sing bagiange ke penduduk. Jadi orang-orang tertentu gen ane nawang. (surat saja ada, tapi tidak dibagikan ke penduduk. Jadi orang-orang tertentu saja yang tahu,” ungkap nasabah dan warga intaran tersebut, saat dihubungi pada Selasa (24/1/2023). Ia memandang kasus ini sangat aneh, karena terkesan berbelit-belit dan tanpa ada kepastian hukum penuntasan kasus ini. “Dije kaden mampet to. Jeg ilang kasus to (Di mana mampet kasus itu. Hilang kasus itu, red),” sentilnya, seraya meminta aparat hukum segera menjerat dan menghukum siapa pun yang terlibat dan menikmati hasil dugaan kasus korupsi maupun penggelapan dana di LPD Desa Adat Intaran yang juga berimbas terhadap 2 koperasi dan Bumda di Desa Adat Intaran.

“Jeg enggaling saup. Rage 1.000% mendukung. Diastun pis rage ilang di koperasi. Enggalan nyeb basange nok sing ade kelanjutanne to nok (cepatkan ditangkap. Saya 1.000 persen mendukung. Biar pun uang saya hilang di koperasi. Lebih kecewa tidak ada kelanjutan kasus itu, red),” ujarnya. Sayangnya saat dikonfirmasi terkait pelimpahan itu melalui WhatsApp, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E., hingga Selasa (24/1/2023) memilih tidak mau menjawab alias bungkam. Namun pertanyaan lain sebelumnya mengenai surat pemberitahuan nasabah LPD Intaran mau dijawab. Pihaknya mengakui kebenaran surat pemberitahuan tersebut. Ia beralasan sudah memberi penjelasan kepada semua nasabah. “Kita sudah jelaskan semuanya kepada nasabah,” katanya.

Ketika dikejar, apakah nasabah dan masyarakat di Desa Adat Intaran sudah mengetahui langsung keputusan tersebut? Ia meminta agar nasabah datang langsung ke Kantor LPD Intaran. “Suruh mereka tanya ke kantor,” ujarnya singkat. Sebelumnya diberitakan, lama tak terdenger ternyata kasus yang menyeret nama LPD Desa Adat Intaran seakan-akan makin “menguap”. Setelah ditangani langsung oleh jajaran Polresta Denpasar kelanjutkan kasus ini malah nyaris tak terdengar. Namun dibalik kasus ini, ternyata berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat YPS (Yayasan Pembangun Sanur) Jl. Danau Buyan III no. 2 Sanur mengenai Rencana Pengelolaan LPD Desa Adat Intaran telah mengeluar sejumlah keputusan.

Keputusan rapat tersebut dihadiri Kepala LPD Intaran, Ida Bagus Putu Astawa bersama Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E. Dari isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat dan nasabah LPD Desa Adat Intaran dapat diketahui salah satu keputusannya, para penabung dan deposan selama 10 tahun diberi bunga nol persen dan tidak boleh menarik uangnya selama 10 tahun. Secara garis besarnya, dari hasil keputusan rapat tersebut, yakni: 1. Penutupan 3 bulan (di-hold), 2. Penarikan kepada peminjam yang macet, 3. Penjualan Aset, 4. Didukung usaha Desa, (Pasar, Bupda, Parkir, Muntig Siokan), 5. Bagi Penabung dan Deposan bunga nol persen dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 dan 6. Komitmen: Agar dana masyarakat tidak hilang.

Sayangnya, baik Ketua LPD Intaran belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Di sisi lain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho membenarkan LPD dibebaskan dari aturan bank. Namun kesepakatan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat, terutama nasabah LPD Intaran. “LPD dikecualikan dari aturan perbankan, semoga semua penyimpan sudah di ajak diskusi dan disepakati,” kata Trisno saat dihubungi para awak media di Denpasar, pada Senin (23/1/2023). Terkait persoalan tersebut, juga disebutkan menjadi kewenangan LP LPD dan BKS LPD Provinsi Bali sesuai awig-awig desa adat yang ada. “Di LPD ada LP LPD dan BKS ya. Ada awig-awig di desa adat juga,” tegasnya.

Perlu diketahui, setelah turunnya surat pemberitahuan nasabah LPD Desa Adat Intaran, penyidik Polresta Denpasar ternyata telah melakukan upaya maksimal dalam kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengakui sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023). Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 021/002

Related Articles

6 Comments

  1. you’re really a good webmaster. The web site loading speed is amazing. It seems that you are doing any unique trick. Moreover, The contents are masterpiece. you have done a magnificent job on this topic!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: