BeritaDaerah

Sejumlah Pejabat Pemkot Metro Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kota Metro, Beritaterkini.co.id – Sejumlah Pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro tengah dimintai keterangan oleh kejaksaan setempat atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang disalurkan oleh Dinas Sosial setempat untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD dengan nilai Rp. 3.756.259.000,-.

“Saya sudah memenuhi panggilan kejaksaan, untuk dimintai konfirmasi atas dugaan korupsi yang ada di dinsos,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro Suwandi saat dihubungi di Kota Metro, Jumat (10/9/2021).

Dia mengatakan, pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang disalurkan oleh dinas sosial setempat untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD dengan nilai Rp. 3.756.259.000,-.

“Kami sudah dua kali di panggil untuk dimintai konfirmasi oleh kejaksaan, pertanyaan yang dilayangkan pun seputar dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.

Lalu dilajutkannya, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari konfirmasi ke kejaksaan tersebut.

“Saat ini sedang menunggu tidak lanjutnya,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukaan telahaan laporan dugaan korupsi bansos tahun 2020 di Kota Metro, Provinsi Lampung.

“Kami sedang melakukan telaah untuk laporan tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim saat dihubungi di Kota Metro, Senin (6/9).

Dia mengatakan, tim telah melakukan telaah sebab kejaksaan turut mengawasi pengelolaan anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS.

Perlu diketahui bahwa, Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS senilai Rp. 3.756.259.000,- yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD Kota Metro ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro (30/8/2021).

“Ya kami telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, terkait dugaan KKN anggaran belanja untuk penanganan dampak klaster bantuan social safety net/JPS senilai Rp. 3.756.259.000,- yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi Masyarakat terdampak Covid-19”, kata Ketua Umum Lembaga DPW KAMPUD, Seno Aji dalam siaranya persnya di Bandarlampung, Selasa (31/8).

Dalam laporan tersebut disampaikannya, bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro, melalui petugas Kejari, Prisca Putri. Laporan, terkait bantuan sosial kepada Masyarakat Kota Metro yang terdampak pandemi Covid-19 diperuntukan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sampai dengan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran bantuan sosial tunai, pihak Dinas Sosial Kota Metro diduga tidak memiliki laporan buktiatau data transfer (pengiriman) bantuan sosial tunai kepada penerima bantuan sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak melakukan verifikasi dan validasi data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari mulai pengumpulan dan pengusulan calon penerima bantuan sampai pengajuan pencairan dana BST. Oleh karena itu, terdapat calon penerima bantuan sosial tunai disinyalir merupakan penerima bantuan juga dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga terjadi tumpang tindih data penerima bantuan dan atau penerima bantuan fiktif atau tidak jelas.

Kemudian, adanya indikasi tumpang tindih keluarga penerima bantuan dan atau penerima bantuan fiktif, hal ini diperkuat bahwa Dinas Sosial melalui Sekretaris Daerah Kota Metro telah dua kali mengajukan surat permohonan pemblokiran nomor rekening tanggal 14 Agustus 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening terhadap 298 KPM tanpa menyebutkan nilai blokir dana per/KPM dan tanpa ada informasi nomor NIK dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran, dan surat tanggal 9 September 2020 tentang pemblokiran dan pembukaan rekening untuk 10 KPM tanpa diketahui nilai dana yang diblokir per/KPM dan tidak jelas nomor rekening yang diajukan pemblokiran.

Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro merealisasikan anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial sebesar Rp. 220.199.054,00, jika ditinjau dari data keluarga penerima bantuan sosial tunai (BST) pihak Dinas Sosial Kota Metro tidak memiliki data yang akurat, jelas dan pasti sehingga relevansi dari realisasi anggaran kegiatan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan dan jaminan sosial patut dipertanyakan dan dapat diindikasikan tidak terlaksana maksimal.

“Tahun anggaran 2020 Dinas Sosial Kota Metro juga merealisasikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp. 23.379.600.00, terindikasi tumpang tindih atauh tidak dilaksanakan karena Dinas Sosial Kota Metro mendapat alokasi anggaran penanganan dampak klaster bantuan sosial safety net/JPS sebesar Rp. 3.756.259.000,00 yang diperuntukan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 tahun 2020″,” tegas alumni Universitas Lampung ini.

Dengan dasar tersebut, pihaknya menilai bahwa  pengelolaan penggunaan keuangan negara oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) nomor 39 tahun 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Divisi Infokom DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S, Sos, menyatakan maksud dan tujuan Pihaknya menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro tersebut agar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah.

“Agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut dan menuntut dengan seberat-beratnya terhadap para tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut”, tegas dia. /Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: