BeritaDaerah

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Bappeda Lampung Utara Ke Kejaksaan

Bandar Lampung, Berita terkini.co.id- Dalam keadaan situasi Negara masih menghadapi wabah Covid-19 yang saat ini trendnya masih berlangsung dan telah berdampak hampir pada semua lini kehidupan terutama kegiatan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis. Keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 nampaknya tidak menyurutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara untuk merealisasikan sejumlah anggaran perjalanan dinas, kali ini di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara, yang dinilai kurang berpihak dalam situasi sulit tersebut, kondisi ini telah menjadi sorotan dari elemen Masyarakat yakni Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Dalam keterangan persnya secara tertulis, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 125.230.000,00 dan belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 945.348.800,00 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (10/9/2021) dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (3/9/2021).

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja perjalanan dinas di Bappeda Lampung Utara tahun anggaran 2020 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara”, ungkap Seno Aji, pada Senin (13/9/2021).

Dijelaskan olehnya, sejumlah skema yang menjadi trend dalam dugaan KKN di Bappeda Kabupaten Lampung Utara.

“Bahwa belanja perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Lampung Utara disinyalir dengan mekanisme pembayaran melalui skema SP2D GU, SP2D TU dan SP2D LS, pada kondisi ini patut dinilai bahwa realisasi anggaran perjalanan dinas dari perencanaan sampai dengan realisasi diduga dilakukan secara tidak transparan dan lebih mengarah kepada upaya praktik KKN”.

Selain itu, lanjut Seno Aji, “bahwa diduga telah terjadi tumpang tindih pembayaran dengan modus perjalanan dinas luar daerah pada hari yang sama, kemudian, disinyalir terdapat pembayaran fiktif sebesar Rp. 12.411.000,00, untuk 11 transaksi biaya penginapan atas 25 transaksi, dan dugaan pembayaran fiktif/tidak dilaksanakan juga pada realisasi perjalanan dinas atas 29 kegiatan sebesar Rp. 266.067.000,00, terdapat 10 kegiatan diduga fiktif, dan 14 kegiatan yang dinilai perjalanan dinasnya tidak sesuai dengan instansi yang dituju pada surat perintah tugas dan perjalanan dinas sebanyak 81 orang dengan nilai sebesar Rp. 213.810.400,00”, terang Seno yang dikenal sebagai sosok aktivis.

Melalui sejumlah dugaan tersebut, Ketua Umum DPW KAMPUD, menjelaskan bahwa keuangan negara/daerah  disinyalir telah dirugikan oleh pihak pengguna anggaran sebesar Rp. 228.931.400,00.

Dengan ditemukannya potensi kerugian uang negara/daerah sebesar Rp. 228.931.400,00, imbuh aktivis muda ini, “atas dasar tersebut, Lembaga KAMPUD telah mengirimkan surat klarifikasi namun tidak ada jawaban dari pengguna anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara, oleh karena itu, Kami menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas yaitu Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Utara nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tandas Seno Aji.

Dia juga meminta kepada pihak Kejaksaan agar mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tentunya kami mendukung penuh upaya-upaya Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan korps Adhyaksa, dengan mengedepankan rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, sesuai amanat Bapak Jaksa Agung yaitu Hati nurani tidak ada di dalam buku, dan ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat”, tutup Seno Aji menyerukan amanat Bapak Jaksa Agung.

Hal senada, disampaikan oleh Kepala Divisi Informasi dan Hubungan Masyarakat DPW KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos, bahwa maksud dan tujuan Pihaknya menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar korps Adhyaksa melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

“Agar pihak Korps Kejaksaan mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, harap Kadiv Informasi dan Humas, Slamet Riyadi, S.Sos.

Terpisah, staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Lampung, Dita mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinan perihal aduan tersebut.

“Akan langsung kami sampaikan kepada Pimpinan, Pak”, ujar Dita. /Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: