BeritaKota PadangSumatera Barat

Usai Eksekusi Tanah 3040 M² di By Pass Kuranji, Kuasa Hukum Hengky Cobra Apresiasi Juru Sita PN Kelas I Padang

Padang, BeritaTerkoni.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang dikawal oleh Polresta Padang, POM AD, BPN Padang dan Brigade Dewan Pengurus Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Sumatera Barat (DPW Pekat IB Sumbar) melaksanakan eksekusi lahan tanah seluas 3040 M² di By Pass Kampung Lalang RT 003, RW 006, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/09/21) pukul 09.30 WIB.

Dimana dalam perkara perdata ini antara Pemohon Salman Said dengan Termohon Amril dan dimenangkan oleh pemohon Salman Said. Sehingga adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang nomor : 19/Eks.Pdt/2019/PN.Pdg tentang pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata nomor : 198/Pdt.G/2016/PN.Pdg jo DBP nomor : 137/PDT/2017/PT.Pdg jo MARI Reg nomor : 915 K/Pdt/2018 tentang pelaksanaan eksekusi berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 804/ Kelurahan Pasar Ambacang atas nama Haji Salman Said yang terletak di By Pass Kampung Lalang RT 003, RW 006, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Begitu sampai dilokasi, juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang., Arman Sanjaya langsung membacakan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang. Usai membacakan keputusan, juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang bersama BPN Padang langsung mengukur kembali untuk mencocokkan objek dan batas sesuai SHM tersebut.

Setelah mencocokkan objek dan batas sesuai SHM, seluruh area perkara diratakan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat Excavator.

Diketahui, pada area perkara ini terdapat 1 (satu) unit rumah permanen, 1 (satu) unit rumah non permanen (bengkel dan tempat cuci kendaraan) serta pohon-pohon.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dibawah komando Kabag Ops Polresta Padang., Kompol Andi Lorena siagakan ratusan personil dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan POM AD 1/4 Padang di lokasi.

Sempat terjadi keributan kecil, ketika petugas dari juru sita Pengadilan Negeri Kelas I Padang meminta kepada Kuasa Hukum Pemohon, agar rumah permanen yang ada di lokasi untuk tidak dirobohkan dulu. Tetapi Kuasa Hukum Pemohon Hengky Cobra tetap ngotot, agar rumah tersebut diratakan.

Usai melalui perundingan yang alot, akhirnya rumah permanen tersebut diratakan juga.

Pemohon Haji Salman Said melalui Kuasa Hukum Hengky Cobra mengatakan, Alhamdulillah kita sangat puas dengan kinerja juru sita pengadilan negeri Padang yang begitu tanggap dan tegas dalam menjalankan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang tersebut.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Komandan POM AD 1/4 Padang, Kapolresta Padang yang sudah menurunkan anggotanya untuk pengamanan eksekusi hari ini,” ujar Hengky.

Terima kasih juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Padang yang sudah mengutus juru sitanya, sehingga eksekusi tanah seluas 3040 M² ini bisa terlaksana sesuai jadwal dan Alhamdulillah berlangsung aman, pungkas Hengky sambil mengakhiri.

Pantauan media BeritaTerkini.co.id dilapangan, eksekusi ini berlangsung aman tanpa ada perlawanan dari Termohon dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. (Robbie)

Related Articles

8 Comments

  1. Pretty portion of content. I simply stumbled upon your site and in accession capital
    to claim that I get in fact loved account your weblog posts.

    Anyway I will be subscribing in your feeds and even I achievement you access consistently quickly.

  2. You’re so interesting! I don’t suppose I’ve truly read a single thing like this before.

    So wonderful to find someone with some unique thoughts on this subject matter.
    Seriously.. thank you for starting this up. This website is
    one thing that is needed on the web, someone with
    some originality!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: