Bandar Lampung, Berita terkini.co.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait penerimaan dan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh) pengadaan obat tahun anggaran 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui Keterangan persnya Secara tertulis pada Sabtu 25 September 2021 di Bandar Lampung.
“Dalam rangka turut serta mendukung program Pemerintah untuk menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa serta bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), sesuai amanat UUD 1945, Kami telah menyampaikan laporan dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Negara pada penerimaan pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp. 275.867.165, 07 atas belanja obat di RSUD Demang Sepulau Raya tahun anggaran 2020”, ungkap Seno Aji.
Ketua Umum DPW KAMPUD juga menjelaskan terkait sejumlah skema tinjauan masalah yang menjadi dasar adanya dugaan korupsi pada pengelolaan pajak di RSUD Demang Sepulau Raya, “bahwa pembayaran tagihan oleh pengguna anggaran kepada rekanan dilakukan senilai bruto yakni termasuk nilai PPN dan PPh, sedangkan sesuai dengan invoice yang ditagih tanpa dipotong PPN dan tanpa dipungut PPh, maka kami menduga bahwa kondisi tersebut sengaja dilakukan oleh pengguna anggaran untuk mempermudah upaya praktik korupsi pada sektor pajak atas belanja obat”, jelas sosok aktivis muda ini, Seno Aji.
Selain itu, DPW KAMPUD mengutarakan sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar oleh pihak RSUD Demang Sepulau Raya terkait penerimaan dan pungutan pajak.
“Atas dasar tersebut, patut diduga pihak RSUD Demang Sepulau Raya tidak sesuai ketentuan yaitu PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tatacara pembayaran, penyetoran, pelaporan pajak, sera tatacara angsuran dan penundaan pembayaran pajak”, tandas dia.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono, bahwa pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kami menduga bahwa, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 275.867.165, 07, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas ada indikasi KKN tersebut.
Terpisah, pihak Kejari Lampung Tengah, melalui staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Cintia menyampaikan pihaknya akan segera menyampaikan perihal aduan tersebut kepada pimpinannya.
“Baik pak, segara kami sampaikan kepada pimpinan”, ujar Cintia. /Tim