Bandar Lampung, Beritaterkini.co.id – Dalam rangka penanggulangan dan Penanganan wabah Covid-19 yang masih melanda dan telah berdampak hampir pada semua lini kehidupan masyarakat Indonesia terutama kegiatan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis, keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 membuat Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai upaya menekan laju penularan. Seperti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam mengelola dan merealisasikan Miliyaran anggaran pada belanja bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Namun sangat disayangkan, terhadap pengelolaan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, kondisi ini nampaknya menjadi sorotan dari elemen masyarakat yakni Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan penanggulangan Covid-19 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020.
“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, Kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja bantuan tak terduga (BTT) oleh BPBD Kabupaten Lampung Tengah, yaitu ;
1. Belanja yang diduga tidak jelas surat pertanggungjawaban (SPJ) nya sebesar Rp. 665. 754.221,00, 2,
2. Belanja sebesar Rp. 715.643.250,00 yang diberikan kepada staf BPBD tidak ada dasar hukum penggeluarnnya,
3. Belanja bongkar/muat pengadaan beras dan telur sebesar Rp. 245.387.138,00 diduga ganda/dobel anggaran,
4. Belanja makan dan minum diduga tumpang tindih/dobel anggaran sebesar Rp. 202. 649.500,00,
5. Belanja pemakaman jenazah akibat Covid-19 diduga dobel anggaran sebesar Rp. 67.500.000,00”, ungkap Seno Aji pada Jum’at 1 Oktober 2021.
Sosok aktivis muda ini menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran dalam merealisasikan diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bahwa pihak BPBD Lampung Tengah, sebagai pengelola dan penyalur dana pada belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2020 diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah pasal 5 ayat (1), peraturan Menteri dalam Negeri nomor 39 tahun 2020 tentang penguatan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi”, tegas Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil ini.
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.
“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah atas sejumlah realisasi belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Lampung Tengah oleh pihak BPBD, maka Kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujar dia.
Sementara, ditempat yang berbeda, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Cintia mengatakan pihaknya akan segera meneruskan perihal aduan tersebut kepada pimpinannya.
“Baik Pak, segera Kami teruskan kepada Pimpinan”, jelas Cintia pada 23 September 2021 saat menerima laporan dari Lembaga KAMPUD. /Tim