BeritaNasionalSumatera Selatan

Setiap Usaha Harus Mengikuti Prosedur Persetujuan Lingkungan,Apabila Tidak Kena Saksi

PALEMBANG, Berita Terkini. Co. Id  Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mereformasi perizinan usaha yang dulu berbasis izin menjadi berbasis risiko. Dimana *awalnya* “Izin lingkungan” adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

*Menjadi*  “Persetujuan Lingkungan” adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Desy Elvianti, S,Pi., M.Si, Selasa (12/10/21).

Izin lingkungan sudah diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Ada pun jenis dokumen lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) masuk ke dalam persetujuan lingkungan seperti Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan tingkat risiko tinggi, menengah, dan rendah.

Reformasi perizinan berusaha terletak pada tiga sudut pandang waktu usaha: pendirian badan usaha, memulai usaha, serta pelaksanaan usaha.

Dengan berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut adanya Izin Lingkungan (IL) dan dirubah menjadi Persetujuan Lingkungan (PL).

Terhadap semua permohonan dokumen UKL-UPL dan AMDAL akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dalam bentuk :
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk skala AMDAL;
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk skala UKL-UPL;

Prosedur dan persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan (PL) masih sama dengan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan Izin Lingkungan (IL) sampai dengan diterbitkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pengajuan Izin Lingkungan diantaranya Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan yang diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa dilengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa dan Mengisi Formulir atas nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya, melampirkan profil perusahaan dan/atau kegiatan pemrakarsa, melampirkan akta notaris atas nama perusahaan/pemrakarsa “kata Desy Elvianti saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya, yang paling paling penting itu syarat pengajuan dokumen harus lengkap kalau lengkap dan tidak menyalahi aturan/regulasi yang ada baru kita proses izinnya.

Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Palembang terdiri dari beberapa tim ahli dan tim teknis dan anggota sekretariat yang bertugas menerima dokumen lingkungan dan menilai dokumen lingkungan.

Tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan AMDAL dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dsb.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana adanya Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Prosedur sebelumnya mengatur kewajiban pengurusan izin PPLH dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan.

Persetujuan teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis.

Beberapa kajian teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL antara lain:

1. Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas Sebagaimana diatur dalam PP 22/2021, Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas adalah instrumen pengganti dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang selama ini dikenal secara luas.

2. Kajian Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3
Untuk setiap usaha dan kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, diperlukan kajian teknis yang mendalam dan komprehensif

3) Kajian Teknis Membuang Emisi ke Udara
Persetujuan Teknis Pembuangan emisi ke udara diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan udara emisi dalam aktivitasnya

4. Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut
Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke laut wajib dimiliki oleh setiap usaha yang berencana melakukan pelepasan air limbah terolah ke perairan laut
5. Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air
Pembuangan air limbah ke sumber air dapat dilakukan ke sungai, waduk, danau, saluran drainase, saluran irigasi, dan lain-lain. Untuk memastikan bahwa air limbah yang dilepas tidak berdampak negatif pada sumber air permukaan, diperlukan kajian teknis pembuangan air limbah ke sumber air.

Untuk melihat perbedaan juga dari klasifikasi jenis dokumen lingkungan UKL UPL ataupun AMDAL diantaranya dari skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.

Dokumen lingkungan termasuk didalamnya UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) dan AMDAL disusun oleh konsultan lingkungan yg berkompeten dan bersertifikasi dibidangnya

Desy Elvianti, S.Pi, MSi yang juga sebagai Sekretaris Komisi Penilai AMDAL Kota Palembang menjelaskan perbedaan diantara keduanya adalah dimana UKL UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang *tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup* yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan sedangkan AMDAL merupakan kajian mengenai *dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan* yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
ungkapnya.

Sedangkan untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL dan AMDAL wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.

Dilanjutkannya, untuk proses penilaian dokumen lingkungan sebagai DLHK Kota Palembang dalam Sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang bertugas menilai dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan disusun oleh Konsultan lingkungan yg berkompeten dan bersertifikasi dibidangnya.

“Dalam penyusunan dokumen AMDAL itu sendiri tidak ada besaran biaya standar yang diperlukan untuk menyusun suatu dokumen AMDAL. Biaya tersebut umumnya ditentukan oleh konsultan lingkungan dan tergantung dari beberapa faktor seperti lingkup studi, kedalaman studi, lama studi, para ahli pelaksana studi, dan sebagainya,”bebernya.

Tahapan proses dalam prosedur AMDAL itu sendiri diantaranya sosialisasi dan konsultasi publlik, setelah itu pemrakarsa dapat mengajukan permohonan formulir Kerangka Acuan (KA) ANDAL, apabila formulir tersebut tidak lengkap maka pihak pemrakarsa akan melakukan perbaikan sesuai saran masukan dalam rapat tim teknis dan tim ahli dalam komisi penilai AMDAL yang tertuang dalam berita acara dan notulen rapat formulir KA Andal tersebut.

Setelah Formulir KA Andal sudah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan maka dimintakan Form KA ANDAL Final dan selanjutnya mengajukan dokumen Andal RKL RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) untuk dilakukan beberapa penilaian melaui rapat bersama tim teknis dan tim ahli dalam komisi penilai AMDAL hingga dokumen ANDAL RKL RPL tersebut dinyatakan telah final dan lengkap sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku hingga akhirnya bisa dinyatakan layak atau tidaknya persetujuan lingkungan dikeluarkan.

Mengenai Perizinan sesuai Pasal 23A UU Cipta Kerja
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan:
Belum terlihat klasifikasi sanksi administratif ringan, sedang, berat, sangat berat. Seharusnya diatur dalam UU karena terkait dengan aspek membatasi individu atau badan hukum,pungkasnya.(Rizky)

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: