Daerah

Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan

Beritaterkini Tidore Kepulauan : Para camat, lurah dan kepala desa merupakan garda terdepan bagian dari mekanisme administrasi pertanahan dan perlu disadari bahwa ATRBPN dalam hal ini kantor pertanahan tidak dapat berdiri sendiri untuk dapat melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus pertanahan. Hal ini dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Andrya Danu Wijaya,S.T.,M.T kepada media usai laksanakan kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan di Gedung Vidsal Tidore. (05/11/21)

Kakan Andrya Danu mengatakan diperlukan kerjasama dan sinernigitas oleh semua pihak-pihak terkait untuk bagaimana juga turut serta dalam mengedukasi masyarakat sebagai bagian dari proses mengantisipasi sejak dini terhadap potensi permaslahan pertanahan. ” Banyak hal terkait regulasi dan terminologi pertanahan yg masih awam didengar namun secara tidak langsung semua orang atau bahkan masyarakat berhubungan dengan tanah secara yuridis,” ucapnya

Ia menjelaskan kegiatan yang di adakan  oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan  ini sebagai proses untuk kembali mengedukasi seluruh petugas yang terkait dalam proses administrasi pertanahan. ” Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepuluan sangat serius agar bagaimana kegiatan sosialisasi ini memberikan sumbangsih terhadap pencegahan kasus-kasus pertanahan untuk tidak semakin berkembang, bahwa Kantor pertanahan Kota Tidore Kepuluan juga telah lama menjadi bagian untuk ikut membangun sinergitas & komitmen dalam mensosialisasikan kegiatan-kegiatan pertanahan dengan pihak-pihak terkait,” papar Danu sapaan akrabnya.

Terang Danu, Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan  bahkan juga sudah membuka diri dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya dari berbagai sumber baik media sosial, website, banner dan lainnya. ” Ikut serta untuk melakukan transformasi dari pelayanan analog menjdi pelayanan digital, dari hardcopy menjadi softcopy serta secara bertahap telah merubah sistem pelayanan untuk nantinya dapat sepenuhnya diakses lewat teknologi Internet yaitu diantaranya “LOKETKU” dan “SENTUH TANAHKU”. aku dia.

Lanjutnya,  banyak hal yang telah berubah dari kementerian ATR/BPN, perubahan ini tentu dimaksudkan untuk mengurangi potensi terjadinya masalah pertanahan, mengurangi kerumitan ataupun keruwetan pelayanan yang dapat menjadi pemicu timbulnya permasalahan di kemudian hari kelak. ”  Hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepuluan belum berhenti untuk terus berbenah menjadi motto melayani profesional dan terpercaya,” ungkap Danu.

Dalam kegiatan ini, juga mengundang Guru Besar Prof.Dr.Husen Alting,S.H.,M.H, yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Khairun Ternate dan IPDA Juslim A. Ladika selaku Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu pada Polres Tidore Kepulauan sebagai narasumber.

Guru Besar Prof.Dr.Husen Alting,S.H.,M.H, dalam Pemaparannya menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang memiliki tanah akan tetapi tidak semuanya menguasai sehingga dapat menimbulkan adanya sengketa, konflik maupun perkara di kemudian hari. Beliau juga menambahkan bahwa terjadinya sengketa pertanahan karena adanya tendensi perbedaan nilai dan persepsi antar multi stakeholder mengenai status tanah, status penguasaan, status kepemilikan dan/atau status keputusan tata usaha negara tertentu atau peradilan yang dianggap merugikan salah satu pihak yang berkepentingan.

Setelah dilakukan pemaparan pada sesi pertama, selanjutnya para peserta kegiatan sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya.

“Bagaimana bila ada tanah yang sudah dijual, kembali dijual kepada pembeli yang berbeda?” Tanya Bapak Munawar Ibrahim,S.IP yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Tidore.

Guru Besar Prof.Dr.Husen Alting,S.H.,M.H, dalam Pemaparannya menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang memiliki tanah akan tetapi tidak semuanya menguasai sehingga dapat menimbulkan adanya sengketa, konflik maupun perkara di kemudian hari. Beliau juga menambahkan bahwa terjadinya sengketa pertanahan karena adanya tendensi perbedaan nilai dan persepsi antar multi stakeholder mengenai status tanah, status penguasaan, status kepemilikan dan/atau status keputusan tata usaha negara tertentu atau peradilan yang dianggap merugikan salah satu pihak yang berkepentingan.

Setelah dilakukan pemaparan pada sesi pertama, selanjutnya para peserta kegiatan sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya.

“Bagaimana bila ada tanah yang sudah dijual, kembali dijual kepada pembeli yang berbeda?” Tanya Bapak Munawar Ibrahim,S.IP yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Tidore.

Guru Besar Prof.Dr. Husen Alting, S.H.,M.H menjelaskan bahwa berpihaknya peristiwa hukum yang terjadi adalah yang pertama kali, dibuktikan dengan tanda bukti jual beli. Pada saat bisa dibuktikan dengan tanda bukti maka sudah dapat dikatakan perbuatan hukum, maka masing-masing pembeli perlu dibuktikan terlebih dahulu.

Kemudian dilanjutkan pertanyaan dari Lurah Guraping, Bapak Rusdi Jamaluddin,S.Ag.”Apakah tanah ulayat dapat disertipikatkan?”

“Tanah Ulayat sifatnya komunal sehingga dapat disertipikatkan,” Jelas Prof.Dr.Husen Alting,S.H.,M.H

Pukul 13.00 WIT Kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan beralih pada sesi pemaparan yang kedua, IPDA Juslim A. Ladika memaparkan materi sosialisasi mengenai berbagai kasus pertanahan yang pernah dilaporkan ke kepolisian.

IPDA Juslim A.Ladika menjelaskan bahwa masalah tanah bukan hanya antar perorangan tetapi juga perusahaan. Apabila masalah tanah tidak bisa diselesaikan melalui kepolisian maka beralih ke perdata.

Samsuddin A.Toduho, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Tidore Timur menanyakan,”Bagaimana caranya jika ingin mengadukan masalah tanah ke Polisi?”

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center atau datang langsung serta dapat melibatkan Bhabinkamtibmas,” Terang IPDA Juslim A. Ladika.

Kegiatan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan yang melibatkan seluruh pihak terkait ini diharapkan dapat mengurangi kasus pertanahan yang ada di Kota Tidore Kepulauan. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: