PALEMBANG – Berita Terkini.Co.Id Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, belum lama ini dikeluarkan.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai landasan yuridis citivas dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, yang kini telah menjadi bahan perbicangan bahkan sempat viral di beberapa media sosial.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut mengandung frasa persetujuan korban. Ini tentunya, tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang ada di Indonesia. Demikian yang disampaikan oleh salah satu advokat muda Sumatera Selatan, KMS. M. Sigit Muhaimin, SH, saat dimintai tanggapannya di ruang kerjanya, (13/11) kemarin.

“Frasa persetujuan yang sabagaimana dimaksudkan tercantum pada pasal 5 ayat 2 khususnya pada huruf l dan huruf m. Dalam frasa “tanpa persetujuan korban” di duga mengandung makna persetujuan atau consent,”ujar Sigit.

Dikatakan Sigit, bahwa kandungan makna tersebut dapat diartikan sebagai apabila ada persetujuan maka prilaku seksual bisa dilakukan atas dasar suka sama suka. “Hal ini tentunya, bertolak belakangan dengan ketentuan norma hukum yang ada di Indonesia”ungkap Sigit.

“Dimana kita ketahui bahwa di dalam perundang-undangan perbuatan perzinahan dianggap sebagai perbuatan asusila dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya pada pasal 284 kUHPidana,”jelas praktisi muda ini.

Masih dikatakannya, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 3 bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

“Pembentukan watak ini untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab,”bebernya .

Ia, menyampaikan artinya, civitas sudah selayaknya menjadi tempat pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. “Dengan demikian, yang menjadi konsensus yang kami sepakati sesuai dengan pancasila dan UUD 45,”tambahya.

“Kami sedang mempersiapkan berkas permohonan Judicial review atau hak uji materi peraturan tersebut yang akan kami ajukan ke Mahkamah Kontitusi untuk melakukan perubahan terhadap pasal yang kami anggap bertentangan dengan UUD 45,”tegas mantan Ketua HMI Kota Palembang ini.(DN/RZP)

18 KOMENTAR

  1. I used to be suggested this blog by way of my cousin. I am not certain whether this put up is written by means of him as nobody else know such unique about my difficulty. You’re amazing! Thank you!

  2. What’s Going down i’m new to this, I stumbled upon this I have discovered It positively helpful and it has helped me out loads. I hope to contribute & assist different customers like its helped me. Great job.

  3. I used to be recommended this blog by way of my cousin. I am not certain whether this publish is written by means of him as nobody else realize such detailed about my problem. You are incredible! Thank you!

  4. After study a few of the blog posts on your website now, and I truly like your way of blogging. I bookmarked it to my bookmark website list and will be checking back soon. Pls check out my web site as well and let me know what you think.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here