BeritaNasionalPeristiwa

LSM Jarrak Meminta Amblasnya jalan Raya di Dusun Pejeng diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum

Bali, Beritaterkini.co.id- Jalan Raya di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, amblas sedalam 35 meter.

Akibatnya, kawasan jalan yang amblas tersebut sudah ditutup menggunakan garis polisi, drum dan piranti lainnya. Kendaraan dan pejalan kaki pun kini tak bisa melintas.

“Kita tutup sementara, warga yang akan melintasi bisa menggunakan jalur alternatif lain, di daerah sana banyak jalan tembus,” kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Gianyar IGN Dibya Presasta saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Presasta mengatakan, peristiwa amblasnya jalan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat itu hujan lebat mengguyur daerah Desa Pejeng dan sekitarnya.

Usai beberapa jam hujan mengguyur, jalan yang baru diaspal tersebut kemudian amblas sepanjang 30 meter dan lebar 9 meter dengan kedalaman 35 meter.

” Informasi yang kami terima itu tanah urugan, artinya mau diaspal biar lebar itu urug, jadi diurug dulu baru diaspal. Kemungkinan karena curah hujan fondasinya kurang kuat,” kata dia.

Ia memastikan tak ada korban jiwa dalam peristiwa amblasnya jalan tersebut.

Pihaknya sudah melaporkan peristiwa itu untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Tadi sudah dilakukan pengecekan dan selanjutnya akan dikerjakan Dinas PUPR nanti,” kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari melintasi jalan di bawah tebing atau ada pohon besar.

Hal itu untuk mengurangi resiko di tengah cuaca ekstrem yang saat ini hampir merata terjadi di kawasan Kabupaten Gianyar.

“Ketika hujan sebaiknya hindari jalan yang ada tebing atau pohon besar, jadi cari jalan yang lebih aman dan stabil,” tuturnya.

Direktur LSM Jarrak Jhon Kelly menyatakan disinyalir ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat Jhon meminta Kapolda Bali ataupun Kejaksaan tinggi Bali untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Sekaligus menyampaikan kepada publik hasil penyelidikan atau pemeriksaanya.

 

Editor : RG

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: