Palembang, Berita Terkini. Co.Id Puluhan massa dari Lintas Aktivis Antar Generasi (LAAGI) melakukan unjuk rasa mendesak Gubernur Sumsel untuk menegakkan Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jumaat (11/02/22).
Ketua umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia menyampaikan , ” bahwa tuntutan kita di perbaikan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Untuk menjadikan pemerintahan provinsi Sumsel menjadi lebih baik. Itu bahwa bapak Budi Darma itu karena kepangkatannya sudah cukup, dia di masukkan tim Ahli Arsiparis,” tuturnya
Sukma menambahkan, Dalam aksi damai ini kami menuntut dan meminta kepada Gubernur Sumsel yakni segera mencari dan melantik pejabat Kepala Dinas PU BM dan Tata ruang yang baru untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Memberikan teguran keras kepada mantan Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang untuk tidak ikut campur urusan kedinasan.
” Persoalannya karena beliau masih ngantor di Dinas PU BM dan Tata Ruang sebagai arsiparis utama. Kami minta jangan dicampur aduk lagi dengan Dinas PU BM dan melampauin lagi wewenangnya,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Asisten III pemprov. Sumsel Bidang Administrasi dan Umum, Nelson Firdaus mengatakan,” aksi ini mempertanyakan masalah jabatan Budi Darma, bahwa sebenarnya jabatan struktural sebagai Kepala Dinas PU BM sudah berakhir. Tapi sekarang beliau sudah diangkat sekarang jabatan Fungsional Arsiparis Utama,” katanya.
Lebih lanjut, Jadi Budi Darma dalam hal ini, mungkin mereka menduga bahwa Budi masih melakukan tugas-tugas ke PU -an. Sebenarnya tugasnya dalam rangka melaksanakan penataan arsip diseluruh OPD.
Saat di tanya Aturan mengenai ASN dengan levelan jabatan, dalam jabatan Budi sudah di angkat dari keputusan presiden No 61/M/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan fungsional Arsiparis Utama. Dan beliau resmi di Lantik hari Jumat, tanggal 7 Januari 2021,”pungkasnya.(***)