Nasional

JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI Untuk 7 Tersangka

Beritaterkini.co.id. Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.

“Pemeriksaan kesaksian dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalamnya, Kamis (10/3/2022).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (11/3/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:AM sebagai Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

AB sebagai Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas di LPEI;

RI selaku Direktur Utama PT. Tridaya Kreasi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

RA sebagai Direktur Pelaksana III LPEI (periode Agustus 2016 hingga Desember 2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas di LPEI”, ungkap Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh beliau bahwa tujuan dan tujuan melakukan pemeriksaan terhadap-saksi tersebut dalam rangka keperluan dan keperluan pembuktian perkara tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019”, jelas Kapuspenkum Kejagung.

Seperti diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Kejagung kembali dan melaporkan barang-barang dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) Tahun 2013-2019. Adapun nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing pada Jampidsus telah penyitaan dan penyimpanan aset dalam perkara LPEI Rp 2.027.701.024.000,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalamnya, Kamis (10/3 /2022).
(merah /kur)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: