Nasional

Kian Semarak di 2024, Menkumham Yasonna Laoly Rilis Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Partai Politik (parpol) baru bermunculan di tengah masih menyeruaknya usulan penundaan pemilu 2024. Sedikitnya terdapat 10 parpol baru yang telah dideklarasikan. Sebagian sudah mengantongi izin dari Kemenkumham, selebihnya msih dalam proses.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2022).

A). Daftar 75 parpol berbadan hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

1. Partai NasDem
Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Ketua: Oesman Sapta

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ketua: Akhmad Syaikhu.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)
Ketua: Zulkifli Hasan

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)
Ketua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Ketua: Prabowo Subianto

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Ketua: Megawati Soekarnoputri

10. Partai Demokrat
Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Ketua: Yusuf Soelichin

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Ketua: Hartono

13. Partai Pandu Bangsa
Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Ketua: Rouchin

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16. Partai Barisan Nasional (Barnas)
Ketua: Muhammad Arfan

17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Ketua: Zannuba Arifah.

18. Partai Kedaulatan
Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Ketua – (mengundurkan diri)
Sekjen: Eddy Martin

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
Ketua: Effendi Saud.

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
Ketua: Sukmawato Soekarno

22. Partai Demokrasi Pembaruan
Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Ketua: Eko Santjojo

29. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Ketua: Tilly Kasenda

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia
Ketua: Erros Djarot

31. Partai Bintang Reformasi (PBR)
Ketua: Bursah Zarnubi

32. Partai Patriot
Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam

35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: Jusuf Rizal.

37.Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.

38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono

39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres
Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo

49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono

50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan

51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar

52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)
Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi

59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly

60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M Farhat Abbas

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan

63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan.

64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril

65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad

69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.

B). Syarat parpol berbadan hukum

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

(1) memiliki akta notaris

(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

(5) memiliki rekening atas nama partai politik

C) . KPU minta data parpol berbadan hukum

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).(red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: