BeritaNasional

SIRA Membuat Laporan Lanjutan Ke Kemendagri dan Mabes Polri Atas Dugaan Pelanggaran Prokes Pada Festival Sekanak Lambidaro Palembang

JAKARTA,Berita Terkini. Co. Id, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Melaporkan adanya dugaan perbuatan yang dinilai melangar hukum, peristiwa tersebut ke Kemendagri dan Mabes Polri. Laporan yang disampaikan yakni terkait perayaan Festival Sekanak Lambidaro ditengah pandemi yang berlangsung pada 5-6 Februari 2022 lalu dan diduga tidak taat prokes.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan, mereka berangkat dari Palembang ke Jakarta untuk menyampaikan bahwa apa yang telah terjadi di Kota Palembang. Dimana di tengah pandemi telah terjadi kerumunan yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal belum lama ini pemerintah telah tegas akan menindak bagi para pelanggar. Bahkan, di tempat lain ada yang menjalani hukuman karena diduga telah melanggar Prokes ditengah pandemi.

“Jadi kita menuntut agar permasalahan ini tetap diusut jangan seolah adanya tebang pilih dalam hal menegakkan hukum terkait dugaan perbuatan melangar hukum di tengah pandemi,” tegas Sandi saat menyambangi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (29/3/2022).

Sandi mengatakan, sebelumnya permasalahan ini telah dilaporkannya ke Mapolda Sumsel namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait perkembangan laporan tersebut. Bahkan, belum lama ini mereka mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan progres laporan mereka, karena berkas laporannya telah dilengkapi.

“Dalam laporan tersrebut kami menduga adanya unsur perbuatan yang melanggar hukum pada festival Sekanak Lambidaro lantaran banyaknya masyarakat yang berkumpul diduga tidak mematuhi prokes dimasa pandemi. Kita menelusuri sampai kemana laporan kita ini. Karena kita lihat sejauh ini belum ada informasi proses perkembangannya. Oleh sebab itu kita langsung ke Mabes Polri dan Kemendagri untuk menyampaikan hal ini,” katanya.

Diketahui, pada tanggal 31 Januari 2022 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi dengan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Maluku dan Papua. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2022 Kota Palembang berada di PPKM keriteria Level dua.

Selain itu, pada 1 Februari 2022 Pemerintah Kota palembang mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4 /SE/DINKES/2U22 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.

Namun, nyatanya pada 5 Februari 2022 Panitia Pelaksana Festival Sungai Sekanak Lambidaro baik Pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO menggelar acara Festival Sungai Sekanak Lambidaro yang diduga menyebabkan Kerumunan di masa pandemi dan diduga melanggar Prokes.

“Maka dari itu, kami sebagai kontrol sosial mengambil upaya hukum dan meminta diberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang diduga terlibat pada pergelaran Festival Sungai Sekanak lambidaro tersebut yaitu Pemerintah Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO. Selain itu meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Sumsel beserta jajarannya untuk segara mengambil langkah-langkah Hukum serta untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelangaran prokes yang diduga dilakukan oleh Walikota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan EO Soundtrack Indonesia, sebagaimana yang telah kami laporkan pada 09 Februari 2022 dengan Nomor : 015/SIRA/SRIWIJAYA/II/2022 di Polda Sumsel,” tambah Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif SIRA.

Tak hanya itu atas permasalahan ini, Kepada Menteri dalam Negeri Jendral Pol (purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA, Phd, SIRA meminta agar memberhentikan Walikota dan Sekda Kota Palembang sebagai Kepala Daerah dan ASN tertinggi di Pemerintah Kota Palembang yang diduga telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, INTRUKSI MENDAGRI Nomor 07 tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor Nomor 4/SE/DINKES/2022.(***)

Related Articles

8 Comments

  1. Undeniably believe that which you said. Your favorite
    reason seemed to be on the net the simplest thing
    to be mindful of. I say to you, I certainly get irked whilst folks
    think about concerns that they plainly don’t understand about.
    You controlled to hit the nail upon the top as well as outlined out the whole thing
    with no need side-effects , other people could take a signal.
    Will probably be back to get more. Thank you

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: