Kisruh Terhadap Pungli Nusa Penida, Bupati Klungkung Angkat Bicara
Klungkung, beritaterkini.co.id | CEO Jarrak Pos, I Putu Sudiartana berkunjung ke Kantor Bupati Klungkung melakukan audiensi terkait pungutan pribadi yang terjadi di DTW Nusa Penida, Rabu (13/04/2022).
Kisruhnya dugaan pungutan liar (pungli) di DTW Nusa Penida, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerangkan bahwa pungutan yang diributkan bukan pungutan retribusi Rp 25.000,- per orang, melainkan ada pungutan secara pribadi.
“Ada orang secara pribadi yang memungut dan membuat destinasi sendiri, atas nama pribadi bukan Pemda” tegasnya.
Seharusnya tidak ada pungutan lain ke wisatawan selain pungutan resmi dari pemerintah. Retribusi yang diatur oleh pemerintah daerah, hanya pungutan masuk ke Nusa Penida, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CEO Jarrak Pos, Putu Sudiartana telah menemukan jawaban terhadap mencuatnya dugaan pungutan liar pada Kawasan Wisata Nusa Penida tersebut.
“Terkait retribusi tersebut sudah ada payung hukumnya, Pemkab Klungkung tidak ada melakukan pungutan lain selain retribusi yang resmi dan pungutan yang dikeluhkan para pelaku pariwisata itu merupakan pungutan yang dilakukan oleh oknum pribadi,” tutupnya. (Red/SDP)