Nasional

Setelah Penyidikan, KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Jakarta.Beritaterkini.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Mereka ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (26/4).

Tiga orang sebagai tersangka yaitu AP selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, serta AK dan FN selaku pihak Swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Tersangka FN di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 April 2022 s.d 15 Mei 2022.

Demikian ungkap Plt Juru Bicar KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri pada Selasa (26/4/2022).

Dalam proses penyidikan kasus ini, Alex mengatakan penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi. Ia berujar para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 15 Mei 2022.

Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Ardius belum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan [Ardius Prihantono] ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan,” ucap Alex. “Diduga kerugian negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar,” sambungnya.

Kerugian negara/daerah itu terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)/pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”, jelas Ali Fikri. (red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: