Nasional

Hari Raya Waisak 2022, Kanwil Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus

Beritaterkini.co.id. Peringati Hari Raya Waisak 2022, Kantor Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi khusus (RK) kepada 124 orang WBP dengan rincian RK I sebanyak 62 orang dan RK II sebanyak 62 orang.

Jumlah Yang Memperoleh Remisi
Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 berdasarkan
pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun dasar hukum untuk pemberian remisi tersebut adalah sebagai berikut

Dasar Hukum Pemberian Remisi :

1). Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 ten tang Pemasyarakatan;

2). Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3) 9. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 ten tang Remisi;

4). Peratu ran Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Men jelang Bebas, dan Cut
Bersyarat;

5). Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-446 tanggal
23 Maret 2022 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Adapun Syarat-Syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi:

1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan;

2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan
dihitung sejak tanggal penah an an;

3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani
pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai
ketentuan;

Besarnya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Yang Diberikan:

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12
(dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih
– Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan
– Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan
– Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari
– Tahun Keen am dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

Data WBP Se-Jawa Barat per tanggal 13 Mei 2022 sebanyak 23.996 orang (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh, dengan rincian 4.521 orang tahanan dan 19.475 orang narapidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lain-lain, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Karena itu, negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana. (red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: