BeritaDaerah

Netralitas ASN, Panwascam Dalami Hasil Pemanggilan Camat Natar, Kepala BKD Lamsel ; Kami Selalu Berikan Imbuan Netralitas Pada Seluruh ASN

LAMPUNG SELATAN, WWW.BERITATERKINI.co.id-Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki tahapan dan dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah sangat bertentangan dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi “,pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Sedangkan pasal 2 huruf F menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas menekankan kepada ASN agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terkait hal tersebut, pihak Badan pengawas Pemilu melalui Pantia pengawas kecamatan (Panwascam) Natar telah melakukan pemanggilan kepada Camat Natar yaitu Eko Irawan, S.STP, MM untuk dimintai keterangan, hal ini dikatakan oleh Panwascam bidang pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Silvia Nurul H.

“Terkait kegiatan tanggal 14 September 2020 kemarin, kami sudah memanggil Camat Natar guna dimintai keterangan, dan sedang ditindaklnjuti”, ungkap Silvia kepada awak media ini, Jum’at (18/9/2020).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pihak Bawaslu karena Camat Natar diduga memobilisasi perangkat kecamatan/ASN melalui undangan resmi berkop surat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Natar yang ditujukan kepada Kepala Desa, KUPT, Korluh dan Korwil se-Kecamatan Natar untuk mewajibkan hadir dalam acara pribadi salah satu Bakal Calon Bupati Lampung Selatan yaitu Nanang Ermanto, pada tanggal 14 September 2020, dan diketahui acara tersebut merupakan di luar aktivitas kedinasan Nanang Ermanto.

Disinggung soal mengenai hasil pemeriksaan, Silvia menjawab tengah dilakukan pengkajian secara mendalam, “sedang kami dalami dan kaji”, kata Silvia.

Terpisah kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan (Lamsel), Puji Sukamto, SE,MM, awalnya enggan memberikan tanggapan terkait viralnya oknum Camat Natar disinyalir melakukan mobilisasi ASN untuk salah satu Bakal Calon Bupati Lampung Selatan yakni Nanang Ermanto, dengan alasan hal tersebut bukan merupakan kewenangan BKD untuk menindaklanjutinya.

“Kami tidak memberikan komentar karena bukan menjadi kapasitas kami”, kata Puji.

Saat awak media mempertanyakan mengenai adanya penguatan dan kolaborasi kerjasama melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) oleh Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu yang disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya. Hal tersebut merupakan tindaklanjut atas MoU dalam rangka mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada. Kemudian pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai berat berupa pemberhentian tidak hormat. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran KemenPAN-RB dengan tegas mewajibkan ASN bersikap netral dalam setiap Perhelatan politik, dan untuk daerah melalui BKD sebagai leading sektor penegakan disiplin netralitas ASN tersebut?, Akhirnya kepala BKD Lampung Selatan, memberikan jawabannya.

“Terkait netraliras ASN, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil”, teranga Puji.

Lebih lanjut Ia (Puji -red) menjelaskan bahwa, “bicara wewenang dalam penegakan aturan hukum, sebenarnya merupakan domain dari hukum acara (hukum formil), oleh karenanya pengaturannya lebih banyak diatur oleh lembaga yang menjalaninya, kalau Bawaslu berarti diatur oleh Bawaslu sendiri melalui Perbawaslu, namun dasarnya tetap mengacu pada Undang-Undang sebagai payung hukum yang memberikan kewenangan secara murni.

Perlu kita ketahui bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan, jadi wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Karena kedua fungsi tersebut bertumpu di Bawaslu maka kewenangan Bawaslu bertambah luas dalam menangani netralitas ASN”, tandas Kepala BKD Lampung Selatan.

Dijelaskan juga oleh dirinya, mengenai fungsi dan tugas BKD, “kami (BKD-red) menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN”. Ia juga menambahkan jika ada pelanggaran maka Bawaslu yang menangani sesuai kewenangan secara berjenjang.

Redaksi-

Related Articles

7 Comments

  1. Hi there, I found your web site by means of Google at the
    same time as searching for a similar matter, your website got here up,
    it appears great. I’ve bookmarked it in my google bookmarks.

    Hello there, simply become aware of your weblog thru Google,
    and found that it’s really informative. I’m gonna be careful for brussels.
    I will appreciate in case you continue this in future.
    Numerous folks might be benefited out of your writing. Cheers!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: