Berita

Pemkab Badung Diwakili Satpol PP Membuat Laporan Ke Polda Atas Kasus Reklamasi 2,6 Hektar

Pemkab Badung diwakili Satpol PP kembali melapor mengenai kasus serupa pada Selasa (28/6), namun atas objek hukum yang berbeda yaitu lahan diduga hasil Reklamasi seluas 2,6 hektar di Pantai tersebut.

Sebelumnya Pemkab Badung dihebohkan, melaporkan memberi keterangan palsu dalam perjanjian pengelolaan lahan tujuh tempat usaha di Pantai Melasti Ungasan

Informasi yang disebutkan media sebelumnya bahwa posisi tanah reklamasi ini disebut di sebelah timur anjungan Pantai Melasti yang memiliki bentuk seperti cincin. Sementara subjek hukumnya disebut antara kelompok nelayan dan perusahaan. “Nah perusahaan itu yang diduga melakukan reklamasi melalui perjanjian yang dibuat,” tutur sumber.

Lahan reklamasi disinyalir akan digunakan sebagai pangkalan kapal, penangkaran ikan dan beach club. Tapi dilakukan tanpa melalui perizinan dari pemerintah kabupaten Badung.

“Mirip seperti sebelumnya, diduga ada pihak yang merasa memiliki kewenanangan memberikan izin pengelolaan hingga tidak mengindahkan perizinan pemerintah, seakan-akan ada pemerintah dalam pemerintahan,” tambahnya.

Sayangnya sumber itu enggan menyebut identitas perusahaan yang dilaporkan. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan yang dikonfirmasi terpisah telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menerangkan perusahaan yang dimaksud.

Laporan tersebut tepatnya atas dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dalam perjanjian antara kelompok nelayan dengan PT Tebing Mas Estate. “Ya sesuai Pasal 266 KUHP,” tandasnya.

 

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: